Peran Pelaku - Pelaku
Masyarakat adalah pelaku utama PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai dan dilaksanakan secara benar dan konsisten.
2.1. Pelaku di Desa
Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Pelaku di desa meliputi:
2.1.1. Kepala Desa (Kades)
Peran Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan kerja sama antar desa.
2.1.2. BPD (atau sebutan lainnya)
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.
2.1.3. TPK
TPK terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa. Ketua mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan.
2.1.4. TPU
TPU berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan kader-kader desa yang ada.
2.1.5. Tim Pemantau
Tim Pemantau menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan).
2.1.6. Tim Pemelihara
Tim Pemelihara berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat musyawarah.
Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan antar desa (jika diperlukan). Dalam menjalankan fungsinya tim pemelihara didukung dengan dana yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.
2.1.7.Kader Pemberdayaan Masyarakat D/K
KPM D/K adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan.Sebagai kader masyarakat peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan minimal dua orang, satu laki-laki, satu perempuan atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan, kemampuan teknik, serta kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya.
Kualifikasi kemampuan teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi musyawarah khusus perempuan.
Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat terutama untuk memfasilitasi dan membantu F-KEC dalam tahapan kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.
2.1.8. Pokmas
Yang dimaksudkan dengan Pokmas adalah kelompok masyarakat yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan. Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian, pertemuan PKK, kelompok SPP, kelompok UEP, kelompok pengelola air, kelompok pengelola pasar desa dsb.
2.1. Pelaku di Kecamatan
2.2.1. Camat
Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakai musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
2.2.2. Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK)
PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
2.2.3. Tim Verifikasi (TV)
TV adalah tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian khusus, di bidang teknik prasarana, simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan ketrampilan masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah antar desa sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.
2.2.4. UPK
Peran UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat antar desa termasuk mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan.
Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah antar desa. UPK mendapatkan penugasan BKAD untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.
2.2.5. BP-UPK
BP-UPK berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK dibentuk melalui musyawarah antar desa, minimal tiga orang terdiri dari ketua dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh dari BKAD.
2.2.6. Fasilitator Kecamatan (F-Kec) dan Fasilitator Teknik (FT-Kec)
F-Kec/FT-Kec merupakan pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. Peran F-Kec/FT-Kec adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. F-Kec/FT-Kec juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.
2.2.7. Pendamping Lokal (PL)
Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang membantu F-Kec/FT-Kec untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan minimal satu orang pendamping lokal.
2.2.8. Tim Pengamat
Tim pengamat adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan dan saran agar MAD dapat berlangsung secara partisipatif.
2.2.9. Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
BKAD adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.
BKAD berfungsi untuk melakukan tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif, serta program-program dari pihak ketiga.
Dalam hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan program PPK (UPK, BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan.
Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
2.2.10. Setrawan Kecamatan
Setrawan Kecamatan diutamakan dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan kecamatan. Dalam kaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan.
2.3. Pelaku di Kabupaten
2.3.1. Bupati
Bupati merupakan pembina Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten, Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PjOK) dan Penanggung jawab Administrasi Kegiatan (PjAK) serta bertanggung jawab atas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kabupaten. Bersama DPRD, Bupati bertanggung jawab untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan daerah yang berkaitan dengan pengaturan desa sesuai komitmen awal.
2.3.2. Tim Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten (TK PNPM Kab)
Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pembinaan pengembangan peran serta masyarakat, pembinaan administrasi, dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program. TK-PNPM Mandiri Perdesaan Kab juga berfungsi dalam memberikan dukungan koordinasi program antar instansi, pelayanan dan proses administrasi di tingkat kabupaten. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, TK PNPM Mandiri Perdesaan Kab dibantu oleh Sekretariat PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten.
2.3.3. Penanggung jawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
PjOKab adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di Kabupaten yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan kabupaten. PjOKab ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
2.3.4. Fasilitator Kabupaten (F-Kab)
Fasilitator Kabupaten adalah tenaga konsultan profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten. Peran Fasilitator Kabupaten adalah sebagai supervisor atas pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di lapangan yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan. Fasilitator Kabupaten harus memastikan setiap tahapan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dapat selesai dengan baik, tepat waktu dengan tetap mengacu pada prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan. Fasilitator Kabupaten juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan teknis kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa. Dia juga berperan dalam mendorong munculnya forum lintas pelaku atau sejenisnya, sebagai media pembelajaran pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan perannya, Fasilitator Kabupaten harus melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten yang ada di wilayah kerjanya.
2.3.5. Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab)
Fasilitator Teknik Kabupaten adalah tenaga konsultan teknik dan manajerial profesional yang berkedudukan di tingkat Kabupaten dan berperan sebagai supervisor atas hasil kualitas teknik kegiatan pembangunan prasarana perdesaan pada perencanaan desain dan RAB, survei dan pengukuran, pelaksanaan, serta operasi dan pemeliharaan. Fasilitator Teknik Kabupaten harus memastikan pelaksanaan kegiatan prasarana selesai dengan kualitas baik, selesai tepat waktu, dan tetap mengacu pada prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan serta sesuai kaidah atau standar teknik prasarana. Dia juga berperan dalam memberikan bimbingan atau dukungan tentang kaidah dan standar teknis prasarana Perdesaan kepada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa.
2.3.6. Pendamping UPK
Pendamping UPK adalah konsultan yang bertugas melakukan pendampingan kepada UPK dan lembaga pendukung agar menjadi suatu lembaga handal dan akuntabel. Pendampingan yang diberikan termasuk aspek pengelolaan keuangan dan pinjaman, aspek penguatan kelembagaan, serta aspek pengembangan jaringan kerja sama, termasuk lembaga pendukung. Pendamping UPK lebih berfokus pada penguatan dan pengembangan UPK yang potensial, tetapi juga memberikan bantuan teknis dan rekomendasi dalam rangka penyehatan UPK yang dinilai kurang atau tidak potensial.
2.3.7. Setrawan Kabupaten
Setrawan Kabupaten adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten yang dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan sikap mental di kalangan lingkungan pemerintah dan perubahan tata kepemerintahan, mengkoordinasi dan memfasilitasi setrawan kecamatan, serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif.
2.4. Pelaku Lainnya
Selain pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa, kecamatan dan kabupaten juga ada pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya yang ada di tingkat provinsi dan nasional. Pelaku tersebut antara lain:
2.4.1. Gubernur sebagai pembina dan penanggung jawab pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat Provinsi,
2.4.2. TK PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur yang berperan dalam melakukan pembinaan administrasi dan peran serta masyarakat, serta memberikan dukungan pelayanan dan proses administrasi di tingkat Provinsi,
2.4.3. Penanggung jawab Operasional Provinsi (PjOProv), adalah seorang pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau pejabat lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di provinsi yang berperan sebagai pelaksana harian TK PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi. PjOProv ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur,
2.4.4. Di tingkat provinsi disediakan beberapa tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang Koordinator Manajemen Provinsi (KM-Prov),
2.4.5. Di tingkat wilayah disediakan Konsultan Manajemen Wilayah yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil),
2.4.6. Di tingkat nasional disediakan beberapa tenaga ahli yang dipimpin oleh seorang Ketua Tim Konsultan Manajemen Nasional (KT-KM Nas).
2.4.7. Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Nasional (TK PNPM Mandiri Perdesaan Nasional) berperan dalam melakukan pembinaan kepada Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan di Provinsi dan Kabupaten yang meliputi pembinaan teknis dan administrasi. Dalam menjalankan tugasnya Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Nasional didukung oleh Tim Sekretariat Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan