Loading...

Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan

3.1. MAD Sosialisasi

MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.

Tujuan
  1. Mendiseminasikan informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan,
  2. Menginformasikan rencana program atau proyek dari kabupaten yang benar-benar akan dilaksanakan di kecamatan,
  3. Menginformasikan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa dan antar desa, seperti: TPK, TPU, KPMD, UPK dan PL, BKAD, Setrawan Kecamatan,
  4. Memilih dan menyepakati dua orang peserta menjadi Ketua dan Sekretaris (Notulis) MAD yang akan bertugas hingga akhir PNPM Mandiri Perdesaan,
  5. Menyepakati dan menetapkan aturan dan sanksi-sanksi yang harus diterapkan dalam pelaksanan PNPM Mandiri Perdesaan,
  6. Menyepakati jadwal kegiatan musdes sosialisasi, pelatihan KPMD dan MAD prioritas usulan.
WaktuSebelum pelaksanaan Musdes Sosialisasi atau selambat-lambatnya dua minggu setelah fasilitator pertama kali ditugaskan di kecamatan tersebut.
TempatKantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan.
Peserta
  • Camat dan staf terkait,
  • Wakil dari seluruh instansi sektoral kecamatan (ISK),
  • Kades di lingkungan kecamatan,
  • BPD atau sebutan lainnya,
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  • Wakil RTM dari setiap desa,
  • Wakil perempuan dari setiap desa,
  • Komite Sekolah,
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
  • Tokoh masyarakat, tokoh agama,
  • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduFasilitator Kecamatan dan PjOK (bisa dibantu oleh F-Kab).
MetodeCeramah, curah pendapat dan diskusi.
Materi
  • Petunjuk Teknis Operasional,
  • Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan tentang Sosialisasi,
  • Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
  • Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
Alat
  • Poster dan lembar balik,
  • Peta Kecamatan,
  • Daftar hadir,
  • Alat bantu sosialisasi: VCD/DVD tentang PNPM, dsbnya.
  • Bahan-bahan untuk pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll).
Persiapan
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat pertemuan awal dengan Camat dan unsur kecamatan. Pertemuan menjelaskan tujuan MAD Sosialisasi, merencanakan tanggal dan tempat pertemuannya,
  2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengidentifikasi data program yang masuk ke desa-desa di Kecamatan yang bersangkutan,
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat surat undangan yang ditandatangani oleh Camat. Seminggu sebelum pelaksanaan, undangan sudah disebarkan luaskan kepada wakil-wakil desa dan masyarakat umum melalui papan informasi dan pertemuan-pertemuan informal yang ada di desa,
  2. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, dua orang wakil BPD/atau nama lain(jika sudah ada) dan tiga orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD Sosialisasi,
  3. Memberitahukan kepada kepala desa bahwa tokoh masyarakat yang akan hadir benar-benar wakil masyarakat.
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi akan diadakannya MAD Sosialisasi telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan,
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan anggaran pembiayaan yang dibutuhkan dan notulen jalannya kegiatan.
  2. Fasilitator Kecamatan memberitahukan kepada F-Kab atau FT-Kab mengenai tempat dan waktu akan diselenggarakannya MAD Sosialisasi.

Proses MAD Sosialisasi

  1. PjOK memberikan pengantar untuk menjelaskan maksud dan tujuan musyawarah,
  2. Pembukaan oleh Camat atau yang mewakilinya,
  3. PjOK menjelaskan agenda pertemuan musyawarah,
  4. Penyampaian informasi PNPM Mandiri Perdesaan oleh Fasilitator Kecamatan (jika sudah terbentuk BKAD, maka BKAD dapat membantu penyampaian informasi ini, hal-hal yang perlu diinformasikan, lihat di PTO),
  5. Tanya jawab dan klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap masih belum jelas oleh peserta,
  6. Memilih serta menetapkan Ketua dan Sekretaris MAD,
  7. Membahas dan menyepakati penetapan sanksi–sanksi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil kesepakatan harus ditulis sebagai bagian dari berita acara dan ditempel pada papan informasi,
  8. Membahas dan menyepakati penetapan jadwal Musdes Sosialisasi.
  1. Fasilitator Kecamatan dan PjOK melanjutkan pertemuan dengan menjelaskan:
    1. Proses pemilihan dan penetapan tokoh-tokoh kecamatan yang hadir dalam pertemuan di MAD prioritas usulan untuk ditetapkan sebagai tim pengamat,
    2. Proses penentuan wakil desa pada pertemuan MAD prioritas usulan,
    3. Proses penentuan KPMD, TPU,
    4. Proses penentuan PL,
    5. Proses pencalonan UPK.
  2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menjelaskan dan membahas bersama mengenai dana operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi kegunaannya dan besar pembiayaannya,
  3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membacakan kembali hasil pertemuan,
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD meminta kepada peserta agar meneruskan informasi mengenai PNPM Mandiri Perdesaan secara informal kepada anggota masyarakat lainnya,
  5. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat Berita Acara MAD Sosialisasi,
    (Lihat Lampiran Berita Acara Musyawarah/ Forum Pertemuan Form.1 )
  6. 14. Penutup

Hal–hal yang harus Diperhatikan

  • Pastikan kehadiran RTM seluruh desa dalam mengikuti pertemuan di MAD Sosialisasi,
  • Persiapkan secara baik dan lengkap media atau alat bantu serta materi (tulis di kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh guna memudahkan peserta pertemuan di musyawarah antar desa sosialisasi memahami tujuan dan proses pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan),
  • Atur ruangan pertemuan sehingga memungkinkan peserta pertemuan untuk berinteraksi secara aktif dan demokratis,
  • Hindari hal–hal yang bersifat dominasi terhadap proses pertemuan dari dan oleh siapapun juga,
  • Fasilitator Kecamatan jangan memaksakan diri untuk menjawab pertanyaan yang belum diketahui persis kepastiannya, apalagi yang berkaitan dengan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan,
  • Dokumentasikan secara baik proses dan hasil pertemuan MAD sosialisasi dan disebarluaskan kepada masyarakat melalui papan-papan informasi yang tersedia,
  • Dipastikan bahwa semua wakil desa sudah memahami betul tentang PNPM Mandiri Perdesaan,
  • Memperbanyak berita acara hasil musdes dan dibagikan kepada desa-desa.
  • Hindari penggunaan bahasa asing, pergunakan bahasa dan kebiasaan lokal.

3.2. Musdes Sosialisasi

Musdes Sosialisasi merupakan musyawarah masyarakat desa yang dilaksanakan segera setelah MAD sosialisasi. Musyawarah ini juga masih bagian dari kegiatan sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa.

Tujuan
  1. Memperkenalkan PNPM Mandiri Perdesaan kepada BPD, aparat pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat umum di desa,
  2. Memilih Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, Sekretaris dan Bendahara TPK,
  3. Memilih dan menetapkan 2 orang KPMD yaitu 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Proses pemilihannya dapat dilihat dalam Penjelasan 5,
  4. Menyepakati dan menetapkan jadwal musyawarah desa Informasi hasil MAD prioritas usulan,
  5. Menyepakati pembuatan dan lokasi pemasangan Papan Informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya,
WaktuSetelah pelaksanaan MAD sosialisasi.
TempatBalai desa atau tempat pertemuan yang lazim dipakai.
Peserta
  • Kepala desa dan aparat desa,
  • BPD atau sebutan lainnya,
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  • Wakil RTM desa,
  • Wakil perempuan,
  • LSM/ormas,
  • Tokoh masyarakat, tokoh agama,
  • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduFasilitator Kecamatan dan PjOK.
MetodeCeramah, curah pendapat dan diskusi.
Materi
  • Petunjuk Teknis Operasional
  • Penjelasan 1 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan mengenai Sosialisasi
  • Penjelasan 3 Petunjuk Operasional Kegiatan tentang Musyawarah-Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
  • Penjelasan 5 Petunjuk Operasional Kegiatan mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
Alat
  • Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan
  • Daftar hadir
  • Alat bantu sosialisasi: VCD/DVD tentang PNPM, dsbnya
  • Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara tertutup (kertas dan alat tulis,dll).
Persiapan
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musdes Sosialisasi dengan Kepala Desa yang bersangkutan.
  2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan calon-calon KPMD, PL, TPK, TPU hasil identifikasi sebelumnya dapat hadir di musyawarah desa sosialisasi.
  3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi pelaksanaan musyawarah desa sosialisasi telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau media pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan desa yang akan dikunjungi dalam rangka memfasilitasi pertemuan tersebut.
  5. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyiapkan materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.
  6. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD melakukan penyeleksian awal calon KPMD dan calon TPK (acuan seleksi serta wawancara calon KPMD dan calon TPK dapat dilihat dalam penjelasan 5 PTO).
  1. Fasilitator Kecamatan dan BKAD menuliskan nama-nama calon KPMD dan nama-nama calon TPK hasil seleksi dalam kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang.
  2. Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan tempat pertemuan dan peralatan lainnya yang memungkinkan terselenggaranya pertemuan secara efektif.
  3. Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyiapkan agenda pertemuan, notulen pertemuan dan daftar hadir.

Proses Musdes Sosialisasi

  1. Sambutan oleh Kepala Desa yang sekaligus menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan,
  2. Penjelasan tentang PNPM Mandiri Perdesaan oleh PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD dengan materi yang sudah dipersiapkan sebelumnya termasuk hasil-hasil MAD Sosialisasi,
  3. Tanya jawab dan klarifikasi terhadap hal-hal yang dianggap masih belum jelas oleh peserta,
  4. Menjelaskan kriteria KPMD dan pengurus TPK beserta uraian tugasnya termasuk hak /insentif dan kewajibannya serta proses pemilihannya,
  5. Memfasilitasi proses pemilihan KPMD. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses ini dapat dilihat dalam Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional,
  1. Memfasilitasi proses pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara TPK. Penjelasan lebih lanjut mengenai proses ini dapat dilihat dalam Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional,
  2. Menjelaskan dan meminta kesepakatan mengenai proses pembuatan, lokasi pemasangan dan penanggung jawab papan-papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan yang ada di desa,
  3. Menyampaikan rencana kegiatan selanjutnya sekaligus menutup acara pertemuan,
  4. Membuat Berita Acara Musdes Sosialisasi.

Hal–hal yang harus Diperhatikan

  • Persiapkan materi (tulis di kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh).
  • Gunakan media, alat bantu yang telah tersedia seefektif mungkin agar masyarakat mudah memahami penjelasan tentang pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Hindari penggunaan bahasa asing yang akan menyulitkan masyarakat dalam memahaminya.
  • Pastikan masyarakat yang paling miskin dan perempuan ikut dalam pertemuan.

3.3. Pertemuan Kelompok untuk Penggalian Gagasan

Perencanaan kegiatan di desa, dimulai dengan tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes perencanaan atau dikenal dengan istilah Menggagas Masa Depan Desa (MMDD). Ada 2 tahap yang harus dilakukan dalam pertemuan kelompok untuk penggalian gagasan yakni pertemuan dusun untuk pembuatan peta sosial dan musyawarah penggalian gagasan itu sendiri. Kelompok yang dimaksud dalam proses sosialisasi dan penggalian gagasan di sini adalah sekumpulan warga masyarakat (kelompok laki-laki, perempuan, atau campuran) yang tergabung dalam:

  1. Ikatan kemasyarakatan yang berlatar belakang wilayah (misalnya RW/ RK/ RT/ Dusun/ Kampung atau yang lainnya).
  2. Kelompok–kelompok yang sudah ada (kelompok arisan, kelompok usaha bersama, kelompok keagamaan, dan lain lain).
  3. Pengelompokan masyarakat lainnya sesuai kondisi setempat.
Tujuan
  1. Memperkenalkan PNPM Mandiri Perdesaan kepada kelompok laki-laki, perempuan, atau campuran.
  2. Melakukan pendataan dan memperbaharui data RTM.
  3. Melakukan Penyusunan Peta Sosial.
  4. Menggali gagasan kegiatan untuk diusulkan dalam musyawarah khusus perempuan dan musyawarah desa perencanaan.
  5. Menentukan utusan kelompok/dusun ke musyawarah khusus perempuan dan musdes perencanaan.
WaktuSetelah pelaksanaan musyawarah desa sosialisasi dan pelatihan KPMD,
TempatTempat pertemuan kelompok/dusun atau tempat lainnya,
PesertaWarga masyarakat dusun/kelompok,
PemanduKPMD
Materi
Alat
  • Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan
  • Daftar hadir
  • Bahan-bahan untuk membuat peta (spidol, kertas plano, isolasi/selotape)
Persiapan
  1. Menemukenali kelompok–kelompok masyarakat yang ada di dusun, baik itu kelompok laki-laki, perempuan ataupun campuran (laki-laki dan perempuan).
  2. Mematangkan rencana dan jadwal kerja yang dibuat, serta memastikan jadwal pertemuan-pertemuan kelompok masyarakat dusun (misalnya dengan menghubungi kepala dusun dan ketua kelompok) supaya Fasilitator Kecamatan bisa ikut menghadiri beberapa pertemuan ini.
  3. Mendatangi tokoh-tokoh setempat yang dapat membantu pelaksanaan sosialisasi dan penggalian gagasan serta penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa tersebut.

Pertemuan Dusun Pembuatan Peta Sosial

Penggalian gagasan adalah proses untuk menemukenali gagasan-gagasan kegiatan atau kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan kemiskinan yang dihadapi dan mengembangkan potensi yang ada di masyarakat.

Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai berikut :

a. Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan

Tujuan penentuan klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan rumah tangga di desa dalam kategori kaya, menengah dan miskin menurut kriteria dan istilah setempat. Hasil pengelompokan selanjutnya digunakan untuk menggambarkan rumah tangga-rumah tangga yang ada di desa pada sebuah peta. Dalam proses ini, fasilitator harus mendokumentasikan kriteria dan daftar rumah tangga miskin.

Langkah-langkah penentuan klasifikasi kesejahteraan sebagai berikut

  • Masyarakat yang hadir diminta untuk mengungkapkan bagaimana tingkatan kesejahteraan yang ada dalam masyarakat selama ini, atau bagaimana mereka membedakan rumah tangga dalam komunitas desa mereka, misalnya ada rumah tangga yang kaya, menengah atau miskin. Jenis tingkatan yang disebutkan masyarakat dicatat.
  • Masyarakat yang hadir dibagi menjadi 3 kelompok diskusi; kelompok diskusi tentang rumah tangga kaya, menengah, dan miskin.
  • Setiap kelompok diminta membuat sebuah gambar yang menjelaskan tentang tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya,(gambar mengacu pada realitas yang ada di masyarakat)
  • Selesai membuat gambar, pandu setiap kelompok untuk mendiskusikan ciri-ciri tingkat kesejahteraan sesuai topik bahasannya. Ciri-ciri yang disepakati kemudian dituliskan dalam kertas.
  • Pemetaan RTM partisipatif: Masyarakat diminta untuk melakukan pemetaan RTM partisipatif untuk lebih menjabarkan kategori miskin dan sangat miskin. Pengertian Pemetaan RTM Partisipatif adalah merumuskan kriteria dan mengidentifikasi nama kepala keluarga, jumlah, dan lokasi RTM dan sangat miskin di dusun. Tujuan dari Pemetaan adalah mendapatkan kriteria dan baseline data RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Pemetaan ini juga bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek yang dominan dalam menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan. Kegiatan ini dilakukan di dusun dan difasilitasi oleh KPMD di bawah supervisi FK. Kegiatan ini dilakukan dengan tahap, pertama, menggunakan alat penentuan kriteria dan kategori rumah tangga miskin dan sangat miskin, dan kedua melakukan pemetaan berdasarkan kriteria dan kategori itu.

Langkah-langkah untuk melakukan pemetaan RTM partisipatif adalah sebagai berikut:

  • Fasilitator menampilkan kertas plano yang membagi kategori rumah tangga miskin, yaitu miskin dan sangat miskin,
  • Peserta diminta untuk menentukan ciri-ciri, untuk menentukan ciri-ciri ini peserta dibagi dalam 2 kelompok yaitu kelompok miskin dan sangat miskin atau bisa langsung dengan curah pendapat atau urun rembug.
  • Ciri-ciri yang telah disepakati dituliskan oleh fasilitator pada kertas plano, ciri-ciri ini dikelompokkan menjadi kriteria dan dituliskan dalam lembar formulir yang telah disediakan (seperti di bawah), untuk ciri-ciri yang sama/serupa dipastikan ciri-ciri itu termasuk pada kriteria yang mana, apakah miskin atau sangat miskin. Unsur yang menjadi kriteria misalnya tentang kondisi rumah, kondisi penghuni rumah, kemampuan memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan. Unsur ini bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi lokal,
  • Kriteria ini selanjutnya dimasukkan dalam kategori miskin dan sangat miskin, bisa salah satunya atau keduanya dengan memberi tanda conteng (V),
  • Berdasarkan kriteria dan kategori itu peserta diminta untuk mengisi formulir pendataan RTM tingkat dusun,
  • Formulir pendataan RTM yang sudah lengkap dipergunakan untuk menyusun peta sosial dusun, penulisan usulan, verifikasi usulan, musyawarah desa, dan musyawarah antar desa,
  • Kedua formulir ini menjadi bahan untuk penyusunan data dasar kemiskinan tingkat desa dan kecamatan, oleh karena itu harus diarsipkan dengan baik.

b. Penyusunan peta sosial / kemiskinan

Setelah membuat klasifikasi tingkat kesejahteraan, peserta pertemuan dusun difasilitasi oleh KPMD untuk membuat peta sosial. Penyusunan peta sosial dilakukan dengan menggambarkan dalam sebuah sketsa peta dusun/desa tentang:

Kondisi geografis, sumber daya alam, fasilitas umum, dan potensi desa lainnya, termasuk yang di luar batas desa tetapi membawa pengaruh besar terhadap sosial ekonomi desa, seperti hutan, tambang, kebun, pabrik, pasar, dan alur transportasi strategis. Peta atau sketsa ini dilengkapi dengan hasil pemetaan rumah tangga miskin yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil penyusunan peta sosial dipakai untuk dasar menggali gagasan masyarakat sesuai kebutuhan dan berguna bagi mayoritas RTM, serta dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melaksanakan dan memantau tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, seperti: penulisan usulan, verifikasi, musyawarah desa dan musyawarah antar desa.

Langkah-langkah umum untuk melakukan penyusunan peta sosial adalah sebagai berikut:

  1. Jelaskan arti dari sketsa dusun/desa dan tujuan pembahasannya.
  2. Mintalah peserta untuk menceritakan atau menggambarkan kondisi fisik dusun/desanya, misalnya dengan melontarkan pertanyaan: “Bentuk dusun/desa ini persegi panjang ya. Dimana sih batas-batasnya?”.
  3. Mintalah peserta menggambarkan desanya, mulai dari batas-batas dengan dusun/desa lain, jalan utama dusun/desa, sungai, dan tempat-tempat yang mudah untuk menjadi patokan.
  1. Gambarkan di tanah atau lantai (gunakan biji, ranting, daun, dsb) untuk menandai lokasi-lokasi itu. Sedangkan garis panjang bisa menggunakan tali atau lidi.
  2. Setelah gambar dusun/desa selesai dibuat, pindahkan ke atas kertas dengan spidol berwarna-warni. Cantumkan keterangan tanda simbol di bawah gambar yang dibuat (lihat contoh visualisasi).
  3. Gunakan hasil visual untuk mendiskusikan lokasi, persebaran, dan kondisi dari hal-hal yang digambarkan; apa masalahnya; apa potensinya; dsb.

c. Pembuatan diagram venn kelembagaan

Untuk melengkapi peta sosial yang telah dibuat, selanjutnya adalah melakukan pemetaan lembaga-lembaga yang ada di dusun dan desa, termasuk kelompok simpan pinjam perempuan, serta pola hubungan yang ada. Dengan mengkaji sistem keorganisasian yang ada di masyarakat, fungsi, peran, pengaruh lembaga-lembaga yang ada. Tujuan pemetaan lembaga desa adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan lembaga yang ada untuk sarana memecahkan masalah yang dihadapi serta mengoptimalkan potensi lingkungan yang dimiliki. Pemetaan lembaga dengan menggunakan metode diagram Venn yaitu dengan menemukenali lembaga yang paling dekat dengan lokasi masyarakat, kekuatan dan potensinya, hubungan antar lembaga, serta peluang dan manfaatnya bagi masyarakat.

Langkah-langkah umum membuat diagram venn kelembagaan adalah sebagai berikut:

  • Jelaskan arti dari diagram venn dan tujuan pembahasannya.
  • Mintalah peserta untuk menyebutkan semua nama lembaga yang ada di dusun/desa dan menjadi sumber informasi, pengetahuan dan pembelajaran masyarakat.
  • Tuliskan setiap nama lembaga di atas potongan kertas berbentuk bulat. Semakin besar bulatannya, semakin besar peran lembaga tersebut sebagai sumber informasi, pengetahuan dan pembelajaran di dusun/desa.
  • Siapkan sebuah papan tulis/kertas lebar dengan lingkaran di tengahnya (tuliskan nama dusun/desa di tengah lingkaran tersebut). Letakkan bulatan-bulatan bertuliskan nama lembaga di atas lingkaran besar (dusun/desa). Semakin dekat dengan lingkaran dusun/desa semakin sering (frekuensinya) lembaga tersebut memberikan informasi, pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat. Setelah semua lembaga ditempelkan, hasilnya disebut sebagai diagram venn.
  • Gunakan hasil visual ini untuk mendiskusikan peran lembaga-lembaga yang ada di dusun/desa sebagai sumber informasi, pengetahuan dan pembelajaran masyarakat;apa masalah dan potensinya; dan sebagainya.

Musyawarah Penggalian Gagasan

Tahapan berikutnya setelah pertemuan dusun pembuatan peta sosial adalah musyawarah penggalian gagasan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penggalian gagasan adalah sebagai berikut:

  1. Peta Sosial, data RTM, dan lembar diagram kelembagaan yang telah disepakati ditampilkan dan dijelaskan kepada peserta oleh fasilitator, serta sampaikan tentang visi program yang berupaya untuk mengurangi kemiskinan pada RTM yang ada,
  2. Fasilitator mengajak peserta untuk menemukenali masalah yang sering dihadapi dan mengakibatkan sebagian warga masih miskin. Apa penyebab masalah tersebut? Apa yang harus dilakukan, dibangun, disediakan? Hasilnya dituliskan pada kertas plano,
  3. Fasilitator mengajak peserta menemukan potensi serta sumber daya lokal yang ada, pada peta yang ada diperlihatkan apakah sudah tercantum, jika belum perlu dilengkapi sesuai lokasi yang ada,
  4. Peserta diminta untuk menyampaikan gagasan kegiatan yang dapat mengatasi masalah kemiskinan, dan didukung potensi/sumberdaya lokal, sebagaimana yang ada pada peta sosial, gagasan yang disampaikan peserta setelah disepakati dituliskan pada tabel di bawah ini, dan digambarkan/diberi tanda mencolok (merah) pada lokasi sesuai peta sosial, perlu disampaikan penegasan bahwa gagasan-gagasan yang disampaikan peserta tidak terbatas pada kurun waktu saat ini, tetapi menjangkau sampai dengan lima (5) tahun yang akan datang.
  1. Tabel yang berisi gagasan-gagasan tersebut harus didokumentasikan dengan baik.
  2. Diskusikan dengan peserta untuk membahas setiap gagasan berdasarkan kriteria-kriteria:
    • Lebih bermanfaat untuk rumah tangga miskin daripada untuk lainnya, (sesuai tabel pemetaan RTM),
    • Berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan,
    • Bisa dikerjakan oleh masyarakat,
    • Didukung oleh sumber daya yang ada,
    • Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
  3. KPMD memandu pemilihan wakil kelompok yang dianggap mampu mewakili aspirasi mereka untuk hadir pada musyawarah khusus perempuan atau musdes perencanaan. Selesai pemilihan, KPMD menegaskan kembali bahwa di samping wakil-wakil terpilih, terbuka kesempatan bagi siapa saja yang berminat untuk hadir.
  4. KPMD menjelaskan proses penentuan gagasan sebagai usulan desa akan dilakukan pada musyawarah desa (khusus perempuan dan / atau perencanaan).
  5. KPMD membacakan gagasan yang muncul dan nama wakil-wakil dari kelompok sekaligus menjelaskan kembali kepada peserta musyawarah bahwa gagasan-gagasan dari masyarakat tidak otomatis mendapatkan pendanaan dari PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi harus dikompetisikan dengan gagasan atau usulan lainnya. Pengambilan keputusan pendanaannya akan dilakukan pada pertemuan MAD.
  1. KPMD meminta kesepakatan dari yang hadir untuk melakukan pertemuan lagi bila pertemuan pertama dianggap belum banyak yang hadir mengemukakan gagasannya.
  2. KPMD membuat Berita Acara proses sosialisasi dan penggalian gagasan kelompok
  3. Penutup.

Hal-hal yang harus Diperhatikan

  • Persiapkan materi (tulis di kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh).
  • Seluruh warga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan mengajukan usulan kegiatan secara berkelompok.
  • Sosialisasi dan penggalian gagasan bisa dilakukan pada pertemuan-pertemuan rutin kelompok/dusun yang sudah ada. Paling sedikit ada dua kali pertemuan di setiap dusun (satu pertemuan khusus dengan perempuan) di samping pertemuan-pertemuan kelompok.
  • Sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan di kelompok/dusun tidak harus dilakukan dalam suasana pertemuan yang formal. Manfaatkan berbagai kesempatan untuk memperkenalkan PNPM Mandiri Perdesaan, terutama ketika orang berkumpul.

Hal-hal yang harus Diperhatikan

  • Utamakan pertemuan kelompok yang sudah ada, baik kelompok formal maupun informal misalnya kelompok tani, kelompok penebas, kelompok bakulan, kelompok arisan, kelompok pengajian, kelompok kerja dan kelompok lainnya yang ada di desa.
  • Untuk pertemuan dusun, pilih waktu yang diperkirakan sebanyak mungkin masyarakat dapat hadir.
  • Buat suasana pertemuan yang memungkinkan semua masyarakat merasa bebas untuk bertanya dan mengemukakan gagasannya.
  • KPMD harus banyak memberi perhatian kepada masyarakat yang sulit untuk mengungkapkan gagasannya.
  • Bila kelompok perempuan kurang aktif dalam mengungkapkan gagasannya, usahakan untuk membuat pertemuan khusus perempuan secara informal atau adakan diskusi-diskusi dalam kelompok kecil yang memungkinkan perempuan untuk menyampaikan gagasan secara bersama.
  • Hindari intervensi yang mengharuskan masyarakat memenuhi keinginan orang lain yang tidak cocok dengan keinginannya.
  • Pastikan diseminasi dan penggalian gagasan sudah dilakukan kepada seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.
  • Bila dirasa masyarakat yang kurang mampu belum mempunyai kesempatan yang cukup untuk mengungkapkan gagasannya, lakukan pertemuan dengan melibatkan mereka.

3.4. Musyawarah Khusus Perempuan

Musyawarah khusus perempuan merupakan pertemuan di tingkat desa yang hanya dihadiri oleh perempuan untuk membahas gagasan-gagasan yang berasal dari kelompok-kelompok perempuan.

Tujuan
  1. Menentukan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi perempuan, meliputi: kegiatan pembangunan prasarana, kegiatan peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif, kegiatan bidang kesehatan, kegiatan bidang pendidikan.
  2. Menentukan usulan kegiatan simpan pinjam bagi kelompok simpan pinjam perempuan yang masih berjalan aktif dan berusia minimal 1 tahun.
  3. Memilih wakil perempuan untuk hadir dalam MAD prioritas usulan.
  4. Memilih wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan
WaktuSetelah penggalian gagasan di kelompok/dusun.
TempatBalai desa atau tempat pertemuan lainnya
PesertaWakil-wakil perempuan dari dusun-dusun, wakil-wakil dari kelompok perempuan yang ada di desa dan perempuan desa lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduKPMD (perempuan) dibantu oleh KPMD lainnya dan Fasilitator Kecamatan.
Materi
Alat
  • Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan
  • Daftar hadir
  • Data RTM
  • Peta sosial
  • Peta lembaga
  • spidol, kertas plano, isolasi/selotape.
Persiapan
  1. KPMD memastikan informasi pelaksanaan Musyawarah Khusus Perempuan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan perempuan yang ada di desa.
  2. Mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa tersebut.
Persiapan
  1. KPMD mengidentifikasi dan menuliskan seluruh gagasan prioritas yang berasal dari kelompok-kelompok perempuan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.

Proses Musyawarah Khusus Perempuan

  1. Penjelasan mengenai tujuan diadakannya Musyawarah Khusus Perempuan.
  2. Penjelasan kembali hal-hal pokok mengenai PNPM Mandiri Perdesaan, khususnya yang berkaitan dengan syarat/kriteria usulan, jenis kegiatan, swadaya, dan sanksi.
  3. Menyepakati jenis kegiatan sebagai usulan perempuan dan usulan kegiatan simpan pinjam khusus perempuan (bila ada) yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan.
    1. KPMD membacakan gagasan-gagasan unggulan yang diperoleh dari sosialisasi dan penggalian gagasan di kelompok-kelompok perempuan.
    2. Peserta diajak untuk mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di dusun/desa yang menyangkut kepentingan umum dengan tidak mengabaikan masalah yang dihadapi oleh RTM yang ada di dusun/desa.
    1. Pembahasan permasalahan dengan menggunakan alat bantu Analisis diagram penyebab kemiskinan, hasil klasifikasi kesejahteraan dan peta sosial yang dibuat dalam pertemuan dusun
    2. Peserta menyepakati usulan kegiatan sebagai usulan perempuan yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan berdasarkan kriteria prioritas usulan. Selanjutnya, peserta menyepakati usulan kegiatan simpan pinjam yang akan diajukan ke MAD prioritas usulan.
    3. KPMD menuliskan hasil kesepakatan tersebut pada formulir rekapitulasi usulan hasil musyawarah khusus perempuan.
  1. Pemilihan tiga wakil perempuan yang dianggap mampu menyampaikan aspirasi perempuan, khususnya berkaitan dengan usulan yang diajukan untuk hadir pada MAD prioritas usulan dan penetapan usulan.
  2. Pemilihan wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan (bisa dipilih dari wakil perempuan yang akan hadir dalam MAD prioritas usulan).
  3. KPMD membacakan kembali seluruh hasil kesepakatan musyawarah khusus perempuan dan menuliskannya dalam berita acara.
  4. KPMD mengingatkan kepada seluruh peserta bahwa selain wakil perempuan terpilih, semua berhak untuk hadir dalam musyawarah desa perencanaan.
  5. Penutup.

Selengkapnya langkah-langkah yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Jelaskan maksud tujuan pertemuan dan penjelasan kembali tentang PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Tanyakan kepada peserta mengapa “kita” miskin ? (pendapat peserta mengenai kondisi apa yang menyebabkan terjadinya kemiskinan),
  3. Tuliskan sebab yang disebutkan peserta dalam kartu/kertas. Satu sebab/alasan satu kartu. Jika peserta dapat menulis, minta mereka menuliskan sendiri. Namun jika tidak dapat, fasilitator membantu menuliskan dan/ atau menggambar sebab apa yang disebutkan peserta,
  4. Tanyakan kembali kepada peserta apa penyebab (baik langsung maupun tidak langsung) dari apa yang telah dituliskan dalam kartu tersebut, sampai ketemu pada penyebab dasarnya,
  5. Apa bila satu sebab/alasan ada kaitannya dengan sebab yang lainnya hubungkan dengan tali. Bedakan alasan yang menjadi sebab dengan tanda panah keluar dan yang menjadi akibat dengan tanda panah masuk,
  6. Ajak peserta untuk menentukan bersama-sama apa saja yang menjadi penyebab dasar,
  7. Ajak peserta untuk diskusi mengenai bagaimana mengatasi setiap penyebab dasar kemiskinan satu per satu, kegiatan apa yang bisa membantu menyelesaikan penyebab masalah tersebut,
  1. Tuliskan setiap gagasan kegiatan dalam tabel,
  2. Diskusikan dengan peserta untuk membahas setiap gagasan berdasarkan kriteria-kriteria:
    1. Lebih bermanfaat untuk RTM daripada kelompok lain (sesuai tabel pemetaan RTM),
    2. Berdampak pada peningkatan kesejahteraan
    3. Bisa dikerjakan masyarakat,
    4. Didukung oleh sumber daya yang ada,
    5. Memiliki potensi untuk berkembang dan berkelanjutan.
  3. Untuk setiap kriteria tanyakan mengapa dan bagaimana melakukannya (dengan contoh kongkrit), baru lakukan penilaian.

Hal-hal yang harus Diperhatikan

  • Pilih waktu yang diperkirakan sebanyak mungkin perempuan dapat hadir.
  • KPMD perlu memotivasi perempuan yang hadir dalam musyawarah khusus perempuan untuk terus memperjuangkan usulannya.
  • Buat suasana pertemuan yang memungkinkan semua yang hadir merasa bebas untuk bertanya dan mengemukakan pendapatnya.
  • KPMD harus banyak memberi perhatian kepada perempuan yang sulit mengungkapkan pendapatnya.
  • Persiapkan materi (tulis di kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh).

3.5. Musdes perencanaan

Musdes perencanaan merupakan pertemuan masyarakat di desa yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di kelompok-kelompok/dusun. Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta desa hasil penggabungan semua peta dusun, rekap data RTM dusun, diagram Venn kelembagaan, rekap gagasan semua dusun, rekap masalah semua dusun, dan usulan kelompok perempuan.

Tujuan
  1. Mengesahkan usulan-usulan kegiatan hasil Musyawarah Khusus Perempuan dan menetapkan usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan desa ke MAD prioritas usulan.
  2. Menetapkan enam wakil desa ke MAD prioritas usulan dan MAD penetapan usulan,
  3. Menetapkan TPU.
  4. Menetapkan calon pengurus UPK
WaktuSetelah pelaksanaan Musyawarah Khusus Perempuan.
TempatBalai desa atau tempat pertemuan lainnya
PesertaWakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa dan masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduKPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan, PL, BKAD, PjOK
Materi
Alat
  • Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan
  • Daftar hadir
  • Data RTM
  • Peta sosial
  • Peta lembaga
  • Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll
Persiapan
  1. KPMD memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musyawarah desa perencanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
  1. KPMD memastikan informasi pelaksanaan Musyawarah desa perencanaan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
  2. KPMD, Fasilitator Kecamatan dan PjOK mengumpulkan informasi mengenai rencana pengembangan daerah atau kegiatan pemerintah dan swasta di dalam dan di sekitar desa.
  3. KPMD menuliskan usulan-usulan hasil kesepakatan Musyawarah Khusus Perempuan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
  4. KPMD mengidentifikasi dan menuliskan seluruh gagasan prioritas yang berasal dari kelompok laki-laki dan campuran pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
  5. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
  6. KPMD menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.
  7. KPMD memastikan bahwa surat persetujuan desa untuk membentuk/bergabung dalam BKAD telah ditandatangani kepala desa/ketua BPD.

Proses Musdes Perencanaan

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
  2. Penjelasan tujuan pertemuan oleh Ketua Tim Pelaksana.
  1. Penjelasan kembali prinsip–prinsip penting PNPM Mandiri Perdesaan serta sanksi-sanksi yang sudah ditetapkan.
  2. Penjelasan tentang rangkaian kegiatan perencanaan di desa mulai tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes perencanaan adalah kegiatan dalam rangka menggagas masa depan desa (MMDD) yang outputnya adalah rancangan RPJMDes dan RKPDes.
  3. Penjelasan kemungkinan sumber dana lain untuk membiayai usulan yang tidak dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Perumusan dan penetapan peta sosial dan visi desa
  5. Penetapan desa berupa surat keputusan kepala desa bergabung dalam BKAD
  6. Penetapan usulan-usulan desa yang akan diajukan ke Musyawarah Antar Desa kedua.
    1. Pembacaan dan pengesahan usulan-usulan hasil kesepakatan musyawarah khusus perempuan tanpa dibahas kembali oleh musyawarah desa perencanaan.
    2. Penetapan usulan lainnya yang akan diajukan ke MAD Prioritas Usulan.
      • Pembacaan gagasan-gagasan unggulan hasil sosialisasi dan penggalian gagasan di kelompok laki-laki dan kelompok campuran.
      • Peserta mengemukakan dan membahas permasalahan yang ada di desa yang menyangkut kepentingan umum dengan tidak mengabaikan masalah yang dihadapi oleh kelompok masyarakat miskin yang ada di desa.
      • Pembahasan usulan dengan menggunakan alat bantu hasil klasifikasi kesejahteraan dan peta sosial pada pertemuan semua dusun.
      • Peserta menyusun skala prioritas dengan menggunakan alat prioritas gagasan sebagaimana dalam Penjelasan 2 PTO mengenai Fasilitasi dan Pelatihan, bagian acuan teknik fasilitasi dalam penggalian gagasan tentang prioritas kegiatan
      • Peserta diminta memeriksa kembali usulan yang telah diprioritas dengan peta usulan desa untujk memastikan usulan sesuai dengan kebutuhan.
      • Peserta menyepakati dan mengesahkan usulan yang akan diajukan berdasarkan kriteria prioritas usulan. Kriteria prioritas dapat dilihat dalam Penjelasan 2 Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan.
    1. KPMD menuliskan usulan hasil Musyawarah Khusus Perempuan yang telah disahkan dan usulan hasil kesepakatan forum Musyawarah desa perencanaan pada formulir rekapitulasi usulan desa yang sudah disediakan.
  1. Pemilihan dan penetapan enam wakil desa ke MAD prioritas usulan dan MAD penetapan usulan.
    1. Mengingatkan peserta kembali mengenai:
      • Komposisi wakil desa ke MAD prioritas usulan: Kepala Desa, Ketua Tim Pelaksana, dan empat orang wakil masyarakat. Minimal tiga dari enam wakil tersebut adalah perempuan.
      • Wakil perempuan hasil kesepakatan Musyawarah Khusus Perempuan mendapat prioritas utama untuk dipilih sebagai wakil perempuan ke MAD prioritas usulan.
    1. Peserta mengusulkan beberapa nama yang dianggap mampu menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan usulan yang akan diajukan, untuk dipilih sebagai wakil desa.
    2. Peserta menetapkan wakil desa terpilih berdasarkan kesepakatan.
  1. Pemilihan dan penetapan 3 orang sebagai anggota TPU, yang akan bersama-sama dengan KPMD dan Ketua TPK menyusun usulan atau proposal kegiatan yang telah ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah desa perencanaan. Upayakan ketiga orang tersebut mewakili kelompok-kelompok yang usulannya diterima.
  2. Pemilihan dan penetapan calon pengurus UPK (lihat penjelasan 5 PTO mengenai tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
  3. Pemilihan dan penetapan calon pengamat proses MAD (lihat penjelasan 5 PTO mengenai tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
  4. Pembacaan seluruh hasil kesepakatan Musdes perencanaan dan menuliskannya dalam berita acara.
  5. Mengingatkan peserta bahwa selain wakil desa terpilih, siapa saja yang berminat berhak ke MAD.
  6. Penutup.

Hal-hal yang harus diperhatikan

  • Persiapkan secara baik dan lengkap media atau alat bantu serta materi (tulis di kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh).guna memudahkan peserta memahami tujuan dan proses pertemuan.
  • KPMD harus mempersiapkan diri secara baik, khususnya teknik memfasilitasi dalam penetapan usulan desa. KPMD perempuan dan laki-laki berbagi peran dalam memfasilitasi proses.
  • KPMD minta bantuan orang lain menangani hal-hal yang perlu dilakukan untuk memperlancar proses musyawarah sehingga KPMD bisa berkonsentrasi sebagai fasilitator.
  • Segera setelah musyawarah selesai notulensi dan hasil keputusannya dipasang di papan informasi.
  • Formulir-formulir yang sudah disediakan setelah Musyawarah desa Perencanaan segera diisi.
  • Buat pengumuman pertemuan di papan informasi pada lokasi strategis.
  • Tempelkan peta sosial desa yang telah disiapkan.

3.6. MAD prioritas usulan

MAD prioritas usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan-usulan SPP dilakukan secara terpisah sebelum penyusunan prioritas usulan-usulan desa lainnya.

Tuhuan
  1. Memilih dan menetapkan pengurus UPK.
  2. Menyusun dan menetapkan urutan atau peringkat usulan kegiatan dari tiap desa sesuai dengan skala prioritas yang telah disepakati.
  3. Pertanggung jawaban penggunaan dana operasional kegiatan.
  4. Mendapatkan umpan balik mengenai kualitas pendampingan F-Kab, Fasilitator Kecamatan , PL dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
WaktuSetelah Musyawarah desa perencanaan, penulisan usulan dan verifikasi seluruh usulan.
TempatKantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan.
Peserta
  • Camat dan staf terkait
  • Instansi dinas terkait tingkat kecamatan
  • Tim Pengamat
  • Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat.
  • Calon pengurus UPK
  • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduFasilitator Kecamatan dan PjOK (bisa dibantu oleh F-Kab).
MetodeCeramah, curah pendapat dan diskusi.
Alat
  • Poster dan lembar balik
  • Peta Kecamatan.
  • Daftar hadir
  • Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll).
Persiapan
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD telah membentuk tim pengamat berdasarkan calon-calon yang diajukan desa untuk menjaga proses MAD.
  2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD berkoordinasi dengan Camat, merencanakan tanggal dan tempat pertemuan.
  3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mengidentifikasi data program yang masuk ke desa-desa di Kecamatan yang bersangkutan.
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD membuat surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MAD mengetahui Camat atau yang mewakilinya. Seminggu sebelumnya, undangan sudah disebarluaskan kepada wakil-wakil desa yang sudah terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah desa perencanaan serta masyarakat umum melalui papan informasi dan pertemuan-pertemuan informal yang ada di desa.
Persiapan
  1. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, Ketua Tim Pelaksana dan empat orang wakil masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD prioritas usulan.
  2. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD memastikan informasi akan diadakannya MAD prioritas usulan telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan
  3. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.
  4. Daftar usulan dituliskan pada kertas lebar dengan tulisan yang besar dan ditempelkan di dinding (atau media lainnya) agar peserta mudah membacanya.
Persiapan
  1. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan komposisi kelompok kecil untuk pembahasan usulan (diskusi kelompok).
  2. Fasilitator Kecamatan memberitahukan kepada Fasilitator Kabupaten tempat dan waktu akan diselenggarakannya MAD prioritas usulan.

Proses MAD prioritas usulan

  1. Pembukaan oleh Camat
  2. Penjelasan tujuan pertemuan dan hasil yang akan dicapai dalam pertemuan oleh Ketua MAD.
  3. Penjelasan singkat mengenai proses yang sudah dilalui dan proses yang akan dilakukan.
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menegaskan kembali peran tiap perwakilan dan tim yang hadir pada MAD prioritas usulan.
  5. Pembentukan dan penetapan pengurus UPK (UPK).
    1. Penjelasan tugas dan tanggung jawab UPK serta kriteria pengurus.
    2. Calon-calon pengurus UPK tampil di muka forum untuk memperkenalkan diri (nama, alamat, umur, pendidikan, pengalaman, dan kegiatan saat ini)
    3. Peserta memilih dan menetapkan calon pengurus. Proses pemilihan calon pengurus UPK dapat dilihat dalam penjelasan 5 PTO mengenai Tugas, tanggung jawab dan proses pemilihan pengurus UPK.
    4. MAD menyepakati masa kerja pengurus UPK dan besar gaji UPK, serta aturan-aturan pokok kegiatan UPK
  1. Penyusunan dan penetapan urutan prioritas usulan dipisahkan antara usulan-usulan simpan pinjam perempuan dengan usulan-usulan lainnya. Usulan-usulan simpan pinjam perempuan akan dibuat peringkatnya dengan alokasi maksimal 25% dari dana alokasi kecamatan, dengan ketentuan syarat kelayakan, sedangkan usulan-usulan lainnya akan dikompetisikan dengan pembuatan peringkat usulan dari alokasi minimal 75% dari dana alokasi kecamatan. Tahapan penyusunan dan penetapan urutan /peringkat usulan sebagai berikut:
    1. Presentasi Laporan Tim Verifikasi
      • Ketua Tim Verifikasi membacakan rekomendasi terhadap usulan-usulan desa yang masuk. Dalam membacakan rekomendasi gunakan alat bantu hasil klasifikasi kesejahteraan (termasuk hasil pendataan RTM) dari tiap desa dan menunjukkan lokasi kegiatannya pada peta hasil pemetaan sosial, dengan tujuan tiap peserta mengetahui gambaran tentang usulan kegiatan yang akan dirangking/ dibuat peringkatnya.
      • Peserta memberikan tanggapan/pertanyaan terhadap rekomendasi tim verifikasi.
      • Jawaban/klarifikasi pertanyaan oleh Tim Verifikasi.
      • Peserta diminta untuk menyepakati usulan-usulan yang akan dibahas dalam diskusi kelompok dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Verifikasi.
    1. Pembahasan Usulan di Kelompok
      • Pembahasan terpisah terlebih dahulu dilakukan terhadap usulan-usulan simpan pinjaman kelompok perempuan.
      • Pembagian kelompok kecil :
        1. Peserta dibagi dalam beberapa kelompok.
        2. Utusan desa dipecah dalam kelompok berbeda.
      • Semua usulan yang sudah diverifikasi dan disepakati oleh peserta MAD prioritas usulan dibagikan kepada masing-masing kelompok.
      • Setiap kelompok membahas usulan-usulan desa yang telah disepakati sebelumnya (di luar usulan kegiatan simpan pinjam khusus untuk kelompok perempuan).
        1. Kriteria utama PNPM Mandiri Perdesaan yang perlu dinilai (secara kualitatif):
          1. lebih bermanfaat bagi RTM, baik di lokasi desa tertinggal maupun bukan desa tertinggal
          2. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
          3. dapat dikerjakan oleh masyarakat
          4. didukung oleh sumber daya yang ada
          5. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
        2. Dalam pembahasan usulan, kelompok memperhatikan catatan dan rekomendasi Tim Verifikasi.
          1. Dari pembahasan usulan ini, tiap-tiap kelompok membuat urutan prioritas pertama, kedua dan seterusnya berdasarkan kriteria yang sudah disepakati.
          2. Urutan usulan tiap-tiap kelompok dituliskan pada sehelai kertas yang sudah dibagikan sebelumnya dan hasilnya diserahkan kepada Fasilitator Kecamatan.

Hasil pembahasan dan pembuatan peringkat di tiap-tiap kelompok selanjutnya diplenokan (bahas terlebih dahulu peringkat usulan untuk kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, setelah itu baru dilanjutkan untuk pembahasan peringkat usulan bukan simpan pinjam kelompok perempuan):

  1. Hasil urutan usulan tiap-tiap kelompok dibacakan dan dituliskan di kertas plano oleh Fasilitator Kecamatan . Setiap kelompok melalui juru bicara yang dipilih memberikan penjelasan yang diperlukan tentang hasil urutan mereka.
  2. Para peserta mendiskusikan hasil ini, terutama bila ada yang tidak setuju atau keberatan.
  3. Berdasarkan hasil urutan yang telah disepakati masing-masing kelompok dan telah dipresentasikan dalam pleno kemudian diadakan penggabungan.
  4. Cara penggabungan urutan prioritas usulan dari masing-masing kelompok dapat dilakukan sebagaimana dalam gambar contoh A di bawah ini.
  5. Bila tidak ada kesepakatan dalam penentuan prioritas usulan, lakukan pemungutan suara. Acuan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
    • Setiap utusan desa memilih beberapa usulan kegiatan untuk menghindari hanya memilih usulan dari desanya sendiri. Jika jumlah usulan kurang atau sama dengan 10 maka setiap utusan desa memilih 3 usulan kegiatan yang berbeda, jumlah usulan antara 11 s/d 18 setiap utusan memilih 5 usulan yang berbeda dan jika jumlah usulan diatas atau sama dengan 19 setiap utusan desa memilih 7 usulan yang berbeda.
    • Selanjutnya dilakukan penjumlahan perolehan suara dari tiap-tiap usulan kegiatan. Usulan yang paling banyak mendapatkan suara menenpati peringkat pertama untuk dilakukan pembuatan atau penyempurnaan desain atau rencana kegiatan dan RAB, sebelum ditetapkan pendanaannya dalam MAD penetapan usulan.. Jumlah suara terbanyak kedua menempati peringkat dua dan seterusnya.
  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyampaikan kegiatan-kegiatan lain yang harus dilakukan setelah MAD prioritas usulan untuk disepakati jadwalnya. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
    1. Tim penulis usulan melakukan revisi akhir usulan jika masih ada perubahan.
    2. Utusan desa menyebarluaskan Berita Acara MAD prioritas usulan kepada anggota kelompok di desa . Berita acara ditempelkan pada papan informasi.
    3. Usulan yang tidak didanai PNPM Mandiri Perdesaan, diusulkan ke Musrenbang Kabupaten. Perlu disusun suatu rumusan renstra kecamatan sebagai draft dokumen.
    4. Rencana (jadwal) pelaksanaan MAD penetapan usulan.
    5. Pelatihan BKAD, UPK, Ketua TPK dan PJOK sebelum proses pencairan dana.
    6. UPK menyusun kegiatan.
  1. Penyampain umpan balik dari forum mengenai kualitas pendampingan F-Kab, Fasilitator Kecamatan , PL dan pelaku-pelaku yang terlibat dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Mengingatkan kepada peserta MAD prioritas usulan bahwa usulan yang sudah diprioritaskan tidak otomatis secara keluruhannya didanai oleh TPK.
  3. Penutup.
    1. Pembacaan kembali hasil dan keputusan rapat.
    2. Pembacaan dan penanda tanganan Berita Acara MAD prioritas usulan oleh wakil-wakil desa.
    3. Dibuat Daftar Prioritas Usulan Desa Calon Penerima Bantuan.
    4. Pengamat kecamatan menyampaikan hasil pengamatannya selama diskusi berlangsung.
Gambar Contoh A.
  • Jumlah usulan ada 16, yaitu; usulan A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P
  • Setiap kelompok membahas semua usulan dan memilih 10 usulan dan mengurutkan dari yang paling tinggi peringkat/ rankingnya. Usulan paling tinggi peringkatnya diberi nilai 10, peringkat dua dengan nilai 9, peringkat 3 nilai 8 dan seterusnya.

HASIL URUTAN PRIORITAS USULAN DARI SETIAP KELOMPOK

IUsulan A = 10 + 10 + 8 +10 + 10 = 48
IIIUsulan B = 5 + 9 +10 + 7 + 8 = 39
IVUsulan C = 6 + 8 + 7 + 6 + 9 = 36
IIUsulan D = 9 + 7 + 9 + 9 + 7 = 41
VIUsulan E = 7 + 6 + 4 + 5 + 5 = 27
VUsulan F = 8 + 5 + 6 + 3 + 6 = 28
VIIUsulan G = 0 + 4 + 5 + 2 + 4 = 5
XUsulan H = 0 + 3 + 0 + 0 + 2 = 5
IXUsulan I = 2 + 2 + 0 + 4 + 0 = 8
VIIIUsulan J = 4 + 1 + 3 + 1 + 3 = 12
XIIUsulan K = 3 + 0 + 0 + 0 + 0 = 3
XIUsulan M = 1 + 0 + 2 + 0 + 1 = 4
XIIIUsulan P = 0 + 0 + 1 + 0 + 0 = 1
Jadi Urutan Prioritas usulan adalah sebagai berikut :
Prioritas I Usulan A , Prioritas II Usulan D , Prioritas III Usulan B , Prioritas IV Usulan C , Prioritas V Usulan F , Prioritas VI Usulan E , Prioritas VII Usulan G , Prioritas VIII Usulan J , Prioritas IX Usulan I , Prioritas X Usulan H , Prioritas XI Usulan M , Prioritas XII Usulan K dan Prioritas XIII Usulan P.

Hal–hal yang harus Diperhatikan

  • Pastikan hasil jumlah usulan yang akan dibahas pada diskusi kelompok disepakati.
  • Setiap berkas usulan disusun lengkap dalam satu map untuk memudahkan proses diskusi.
  • Setiap kelompok membahas usulan yang sama.
  • Selalu mengingatkan bahwa salah satu kebijakan dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah berdasarkan prioritas kebutuhan, sehingga tidak semua usulan harus diterima.
  • Pastikan bahwa peserta pertemuan paham mengenai hasil rekomendasi Tim Verifikasi.
  • Usulan perempuan tidak berarti hanya kegiatan yang khusus bagi perempuan.
  • Beri kesempatan kepada wakil perempuan untuk mengungkapkan pendapatnya.
  • Segala keputusan dihasilkan dari kesepakatan bersama.

Catatan untuk PjOK dan Fasilitator Kecamatan serta BKAD: Pengelompokan Peserta MAD

Untuk diskusi kelompok dalam MAD prioritas usulan, sebaiknya sehari sebelumnya, Fasilitator Kecamatan sudah mempersiapkan pembagian kelompok ini untuk melancarkan proses. Fasilitator Kecamatan sudah mengetahui anggota utusan desa (Kepala Desa, Ketua TPK, 3 wakil kelompok perempuan dan dua laki-laki wakil masyarakat) Ketika mereka dipilih dalam Musyawarah desa. Contoh Cara Pengelompokannya adalah sebagai berikut: (Contoh 10 desa).

PjOK dan Fasilitator Kecamatan serta BKAD sebelumnya bisa menyiapkan usulan yang akan dibahas dalam pertemuan MAD sehingga semua usulan dibahas oleh setiap kelompok.

Proses Penentuan Kegiatan Dalam MAD Prioritas Usulan

3.7. MAD Penetapan Usulan

MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD prioritas usulan.

Tujuan
  1. Membahas dan menetapkan jenis kegiatan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan berikut besar dananya.
  2. Menyusun jadwal pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
  3. Menyepakati sanksi-sanksi dan tata cara perguliran yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah kecamatan tersebut serta memilih minimal 3 orang wakil MAD sebagai pengawas kinerja UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Membahas berbagai keluhan yang timbul selama proses di tahap sosialisasi dan perencanaan.
WaktuSetelah pembuatan dan pemeriksaan desain serta RAB.
TempatKantor Kecamatan atau Balai Pertemuan di Kecamatan, atau tempat lain yang memungkinkan untuk penyelenggaraan pertemuan.
Pserta
  • Camat dan staf terkait
  • Ketua dan Sekretaris MAD.
  • Instansi dinas terkait tingkat kecamatan
  • Tim Pengamat
  • Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat.
  • Pengurus UPK
  • Seluruh KPMD dan PL
  • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduFasilitator Kecamatan dan PjOK serta BKAD (bisa dibantu oleh F-Kab)
MetodeCeramah, curah pendapat dan diskusi.
MateriPetunjuk Teknis Operasional
aAlat
  • Poster dan lembar balik
  • Daftar hadir
  • Bahan-bahan untuk melakukan pemungutan suara secara tertutup (kertas, alat tulis, dll).
  • Dokumen usulan desa.
Persiapan
  1. Desa telah mengetahui dan menyetujui bentuk desain jenis kegiatan dengan segala perubahannya yang akan dibawa ke MAD penetapan usulan.
  1. Menyiapkan undangan yang ditandatangani Ketua MAD dan Sekretaris atau pengurus BKAD, diketahui Camat dan menyampaikannya satu minggu sebelum pelaksanaan MAD penetapan usulan.
  2. Undangan harus memuat: waktu dan tempat pertemuan, tujuan dan agenda pertemuan, serta wakil-wakil per desa yang terdiri dari kepala desa, Ketua Tim Pelaksana dan empat orang wakil masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan). Dalam undangan juga disebutkan bahwa terbuka kesempatan bagi masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir dalam MAD penetapan usulan.
  3. Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK memastikan informasi akan diadakannya MAD penetapan usulan telah tersebar dan diketahui oleh masyarakat, baik yang melalui undangan resmi maupun pengumuman secara lisan dan tertulis. Hal ini dilakukan dengan kunjungan ke desa maupun menanyakan langsung kepada orang desa yang kebetulan datang ke kecamatan
  4. PJOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD mempersiapkan agenda dan susunan acara serta peran masing-masing.
  5. Daftar peringkat desa dituliskan pada kertas lebar dengan tulisan yang besar dan ditempelkan di dinding (atau media lainnya) agar peserta mudah membacanya.
  6. Pendanaan, akomodasi, konsumsi, ATK, daftar hadir dan penataan ruangan dipersiapkan dengan baik.

Proses MAD Penetapan Usulan

  1. Pembukaan oleh Camat
  2. Penjelasan tujuan pertemuan dan hasil yang akan dicapai dalam pertemuan oleh Ketua MAD.
  3. PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menjelaskan agenda acara secara rinci, sebagai berikut:
    1. Presentasi hasil perhitungan Tim Desain.
    2. Penentuan kesepakatan jadwal pelaksanaan.
    3. Penyusunan kesepakatan tentang sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara perguliran dan pemilihan wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
    4. Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
  4. PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menegaskan kembali peran tiap-tiap perwakilan dan tim yang hadir pada MAD penetapan usulan.
  5. Presentasi hasil perhitungan Tim Desain (TPU, KPMD, Ketua TPK, Fasilitator Kecamatan , wakil kelompok pengusul)
    1. Menjelaskan proses dan aturan main dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
    2. Penyampaian hasil perhitungan tim design yang telah dimusyawarahkan antara masyarakat desa, Fasilitator Kecamatan dan PJOK.
    1. Penjelasan secara rinci setiap jenis kegiatan di desa yang dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
    2. Peserta memberikan tanggapan / pertanyaan terhadap hasil perhitungan Tim Desain.
    3. Jawaban / klarifikasi pertanyaan oleh Tim Desain.
    4. Jika masih ada sisa dana tapi tidak cukup untuk membiayai satu usulan, maka ada beberapa pilihan:
    5. Menambah kegiatan dengan usulan prioritas berikutnya yang sudah disepakati dengan penambahan biaya swadaya dari desa dan disetujui oleh MAD.
      • Menambah volume kegiatan yang telah disepakati.
      • Sisa dana tidak dialokasikan sehingga dikembalikan ke kas negara.
      • Kesepakatan dalam penetapan desa dan jenis kegiatannya oleh MAD penetapan usulan. (Penetapan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan penentuan peringkat/ranking usulan telah diambil pada pertemuan MAD prioritas usulan).
  1. Penentuan kesepakatan untuk jadwal pelaksanaan.
    1. PJOK dan Fasilitator Kecamatan serta BKAD memberi penjelasan tentang jadwal pelaksanaan setiap desa.
    2. Dari penjelasan ini wakil-wakil dari desa mengajukan pertanyaan bila belum jelas dan memusyawarahkan jadwal pelaksanaan yang terbaik untuk disepakati.
    3. PJOK mengambil kesimpulan dari hasil kesepakatan dan menetapkan Jadwal pelaksanaan yang di sepakati.
  1. Penyusunan kesepakatan tentang sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara perguliran dan pemilihan wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
    1. Peserta mendiskusikan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan selama pelaksanaan, hal ini dilakukan agar terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban desa dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
    2. Hasil diskusi dibacakan oleh sekretaris MAD/BKAD di pleno dan dituliskan pada kertas lebar oleh Fasilitator Kecamatan.
    3. Jika semua telah ditulis diputuskan secara musyawarah sanksi-sanksi yang dapat dijadikan sanksi terhadap desa di wilayah kecamatan tersebut.
    4. Apabila kesepakatan mengenai penentuan sanksi-sanksi tidak bisa dicapai melalui musyawarah, maka dilakukan pemungutan suara.
    5. Peserta membahas dan membuat kesepakatan tata cara perguliran yang akan diberlakukan dengan tetap berdasarkan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan.
    6. Peserta memilih minimal 3 orang wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
  1. Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
    1. PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyampaikan kegiatan-kegiatan lain yang harus dilakukan setelah MAD penetapan usulan.
    2. MAD penetapan usulan menyepakati jadwal tersebut.
    3. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
      • Utusan desa menyebarluaskan Berita Acara MAD penetapan usulan kepada anggota kelompok di desa. Berita acara ditempelkan pada papan informasi.
      • Usulan yang tidak didanai PNPM Mandiri Perdesaan merupakan rumusan yang telah ditetapkan sebagai renstra kecamatan, diusulkan ke Forum SKPD dan/atau Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten.
      • Rencana (jadwal) pelaksanaan Musyawarah desa informasi hasil MAD.
      • Pelatihan Ketua TPK dan PJOK sebelum proses pencairan dana.
      • UPK menyusun kegiatan.
  2. Penutup
    1. Pembacaan kembali hasil dan keputusan MAD.
    2. Pembacaan dan penandatanganan Berita Acara MAD penetapan usulan oleh wakil-wakil desa termasuk kesepakatan “Sanksi-sanksi dalam pelaksanaan Program.
    3. Pengamat kecamatan menyampaikan hasil pengamatannya selama diskusi berlangsung.
    1. Mengingatkan prinsip tranparansi PNPM Mandiri Perdesaan dan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan harus bebas dari “kebocoran”.
    2. Jika ada, kotak pos TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan Propinsi, juga diinformasikan.
    3. Dalam pelaksanaan kegiatan, papan nama harus dipasang di setiap lokasi. Papan nama ini memberikan informasi tentang: jenis kegiatan, kelompok penerima, jumlah penerima manfaat, volume kegiatan, biaya kegiatan (PNPM Mandiri Perdesaan dan swadaya), perkiraan waktu mulai dan waktu selesai.
    4. Dibuat Daftar Prioritas Usulan Desa Penerima Bantuan dan Surat Penetapan Camat.

Hal–hal yang harus Diperhatikan

  • Setiap usulan jadwal pelaksanaan dan sanksi-sanksi ditulis secara lengkap.
  • Selalu mengingatkan bahwa prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan adalah Pemihakan terhadap orang miskin, transparansi, partisipasi, desentralisasi, dan demokratis, sehingga semua pelaksanaan diskusi ataupun keputusan harus berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.
  • Segala keputusan dihasilkan dari kesepakatan bersama.

3.8. Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD

Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. Musyawarah desa informasi hasil MAD dilaksanakan di desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan.

  1. Menyosialisasikan kembali hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan.
  2. Bagi desa yang mendapat alokasi dana, tujuan lainnya adalah:
    • Menetapkan susunan lengkap TPK.
    • Menyepakati besar insentif pekerja dan tata cara pembayarannya.
    • Menyepakati jadwal pelaksaan tiap kegaitan yang akan dilaksanakan.
    • Menyepakati sanksi-sanksi yang akan diberlakukan di desa tersebut.
    • Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan dan alat.
    • Menyepakati realisasi sumbangan atau kontribusi masyarakat.
    • Membentuk tim khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
WaktuSetelah pelaksanaan MAD penetapan usulan.
TempatBalai desa atau tempat pertemuan lainnya
PesertaWakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa dan masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduKPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan, BKAD dan PjOK
Materi
Alat
  • Poster dan lembar balik PNPM Mandiri Perdesaan
  • Daftar hadir
  • Spidol, kertas plano, isolasi/selotape.
Persiapan
  1. Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan Musyawarah desa informasi hasil MAD dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
  2. KPMD memastikan informasi pelaksanaan hasil Musyawarah Desa Penetapan Usulan telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
  3. KPMD menuliskan keputusan MAD penetapan usulan pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
  4. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
  5. KPMD menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Proses Musyawarah Desa Informasi Hasil MAD

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
  2. Penjelasan dan penginformasian pokok-pokok hasil diskusi MAD Penetapan Usulan, yang meliputi:
    1. Usulan desa yang disetujui pendanaannya PNPM Mandiri Perdesaan.
    2. Usulan desa yang tidak mendapat pendanaan dari PNPM Mandiri Perdesaan, ditekankan penyebab utama tidak mendapat bantuan dana. Perlu disampaikan masih adanya peluang pendanaan terhadap usulan-usulan ini dengan cara mengikuti mekanisme musrenbang.
    3. Susunan pengurus UPK tugas dan tanggung jawabnya dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
    4. Kewajiban-kewajiban, sanksi, prosedur harus diketahui oleh:
      • Kepala Desa
      • Ketua TPK
      • Kepala Dusun
      • Kelompok yang usulannya disetujui.
      • Warga/masyarakat pemakai sarana dan prasarana.
      • Kebijakan desa dalam rangka pengendalian pelaksanaan serta pengembangan kegiatan pada masa yang akan datang.
  1. Penjelasan kemungkinan sumber dana lain untuk membiayai usulan yang tidak dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Bagi desa yang diputuskan tidak didanai, untuk selanjutnya dibuatkan berita acara musyawarah desa informasi hasil MAD.
    Sedangkan bagi desa yang diputuskan didanai melanjutkan pertemuan dengan agenda pertemuan sebagai berikut:
    1. Pembentukan Ketua Bidang Kegiatan sebagai bagian TPK (lihat petunjuk V, PTO tentang Pelaku-Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan).
    2. Penetapan honor TPK dan pengalokasian dana operasional desa dalam tahap pelaksanaan serta uraian tanggung jawab masing-masing,
    3. Penetapan insentif pekerja dan cara pembayarannya, (sistem upah harian atau sistem upah borongan)
    4. Kesepakatan tentang jadwal pelaksanaan kegiatan, kemudian secara rincinya diberikan wewenang kepada TPK untuk menyusun Rencana Kerja Pelaksanaan
    5. Kesepakatan tentang realisasi sumbangan/swadaya masyarakat.
    6. Kesepakatan tentang pengelolaan dan pemeliharaan (Operation & Maintenance) untuk prasarana/sarana beserta sanksi-sanksinya.
  1. Penjelasan kembali prinsip–prinsip penting PNPM Mandiri Perdesaan terutama tentang perlunya keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan dan adanya hak masyarakat untuk melakukan pemantauan. Masyarakat secara independen dapat melakukan pemantauan atau pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu masyarakat dapat membentuk tim yang akan mengawasi proses pelaksanaan kegiatan. Tim pemantau dari masyarakat ini bersifat sukarela tanpa adanya pembiayaan dari program untuk lebih menjamin independensi/kemandirian tim itu sendiri. Melalui musyawarah desa informasi hasil MAD dapat difasilitasi pembentukan tim pemantau ini.
  2. Dibuat Berita Acara musyawarah desa informasi hasil MAD.

3.9. Musyawarah Desa "Pertanggung Jawaban"

Musdes ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat. Musyawarah pertanggung jawaban ini dilakukan secara bertahap minimal dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahap pertama dan tahap kedua.

Tujuan
  1. Melaporkan realisasi dari rencana kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Mempertanggung jawabkan semua pengeluaran keuangan yang digunakan untuk:
    • Biaya-biaya bahan
    • Upah/ongkos
    • Honor
    • Pinjaman kepada kelompok (ekonomi)
    • Operasional dan lain-lain.
    • Mengevaluasi hasil pekerjaannya
  3. Memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang berjalan baik saat ini.
  4. Membuat persiapan pelaksanaan tahap berikutnya.
WaktuSetelah selesai satu tahap pencairan dana dari UPK ke TPK dan sebelum pencairan tahap berikutnya. (minimal dilakukan dua kali sesuai tahap pencairan dana)
TempatBalai desa atau tempat pertemuan lainnya.
PesertaWakil dari dusun-dusun, wakil berbagai kelompok di desa,tokoh-tokoh masyarakat, pelaku-pelaku yang pernah terlibat di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, tim pemantau dari masyarakat serta masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduKPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK.
Materi
  1. Petunjuk Teknis Operasional
  2. Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
  3. Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
  4. Proposal kegiatan, gambar desain dan RAB
  5. Laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana.
Alat
  • Daftar hadir
  • Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll.
Persiapan
  1. Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
  2. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.

  1. KPMD memastikan informasi pelaksanaan dan agenda Musyawarah desa pertanggung jawaban telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
  2. Informasi penting yang ingin disampaikan telah ditulis pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
  3. KPMD membantu tim pelaksana kegiatan menyiapkan, materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Proses Musdes Pertanggung Jawaban

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
  2. Penyampaian dan penjelasan tugas yang telah dilakukan oleh pelaku-pelaku yang terlibat dan kendala-kendala yang dihadapi.
  3. Penyampaian dan penjelasan oleh TPK, mengenai:
    1. Hasil pekerjaan/status kegiatan yang telah dilaksanakan.
    2. Kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan serta alternatif pemecahan yang telah diambil.
    3. Penggunaan dana administrasi dan operasional kegiatan.
  4. Penyampaian hasil pemantauan oleh Tim Pemantau dari masyarakat dilanjutkan dengan tanya jawab dan klarifikasi (penjelasan).
  5. Bila ditemukan masalah atau beberapa hal yang belum jelas, disepakati rencana tindak lanjut penyelesaian sebelum memulai tahap pencairan berikutnya.
  6. Bila pertanggung jawaban diterima forum, maka disepakati rencana kegiatan pelaksanaan berikutnya.
  7. Membuat berita acara hasil musyawarah
  8. Penutup.

3.10. Musyawarah Desa “Serah Terima”

MDST merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan.

Tujuan
  1. Melaporkan realisasi dari rencana kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan.
  2. Mempertanggung jawabkan semua pengeluaran keuangan yang digunakan untuk:
    • Biaya-biaya bahan.
    • Upah/ongkos
    • Honor
    • Pinjaman kepada kelompok (ekonomi)
    • Operasional dan lain-lain.
    • Mengevaluasi hasil pekerjaannya
  3. Menyerahkan hasil pekerjaan serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut kepada masyarakat.
WaktuSetelah pelaksanaan semua kegiatan mencapai 100%.
TempatBalai desa atau tempat pertemuan lainnya.
PesertaWakil dari dusun-dusun, wakil-wakil dari berbagai kelompok di desa, tokoh-tokoh masyarakat, pelaku-pelaku yang pernah dan/atau masih terlibat di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, Tim Pemantau dari Masyarakat serta masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.
PemanduKPMD dibantu oleh Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK.
Materi
Alat
  • Daftar hadir.
  • Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll.
Persiapan
  1. Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
  2. KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
  3. KPMD memastikan informasi pelaksanaan dan agenda Musyawarah desa serah terima telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan-pertemuan yang ada di desa.
Persiapan
  1. Informasi penting yang ingin disampaikan telah ditulis pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
  2. KPMD membantu Tim Pelaksana Kegiatan menyiapkan,materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Proses Musdes Serah Terima

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa atau yang mewakilinya.
  2. Penyampaian dan penjelasan tugas yang telah dilakukan oleh pelaku-pelaku yang terlibat dan kendala-kendala yang dihadapi.
  3. Penyampaian dan penjelasan serta pertanggung jawaban oleh TPK kepada masyarakat, mengenai:
    1. Hasil pekerjaan/status kegiatan yang telah dilaksanakan.
    2. Kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan serta pemecahannya.
    3. Penggunaan dana administrasi dan operasional
  4. Penyampaian hasil pemantauan oleh Tim Pemantau dari masyarakat dilanjutkan dengan Tanya jawab dan klarifikasi (penjelasan).
  1. Bila ditemukan masalah atau beberapa hal yang belum jelas, disepakati rencana tindak lanjut penyelesaian sebelum dilakukan serah terima kegiatan. Bila forum menerima pertanggunjawaban tersebut, maka dilakukan penyerahan semua hasil pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada masyarakat yang diwakili tokoh masyarakat dan kepala desa atau yang mewakilinya.
  2. Pembahasan rencana pemeliharaan termasuk membentuk tim pemelihara yang akan mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan-kegiatan.
  3. Membuat Berita Acara hasil musyawarah
  4. Penutup.

3.11. Musyawarah-Musyawarah Lainnya

Jika dipandang perlu, seperti; untuk penanganan masalah, pembahasan hal-hal tertentu yang diperlukan dan lain-lainnya, maka dapat diselenggarakan musyawarah di luar seperti tersebut di atas, baik di tingkat kelompok/dusun, desa atau antar desa. Penyelenggaraan pertemuan-pertemuan lainnya dapat difasilitasi oleh KPMD, PL Fasilitator Kecamatan , BKAD, PjOK atau lainnya dan hasil musyawarah dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara. Penyelenggaraan pertemuan lainnya ini harus diselenggarakan secara terbuka dan melibatkan peran serta masyarakat.

Sumber : PTO PNPM Mandiri Perdesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan

Top