Loading...

Kebijakan Pokok

1.1. Latar Belakang

Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan di Indonesia dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan. Pemberdayaan yang benar harus memadukan aspek-aspek penyadaran, pengkapasitasan, dan pendayaan.

Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Di antara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, dan keberhasilannya menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat

Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.

Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.

Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dalam rangka melaksanakan visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Dari visi, misi, dan strategi maka PNPM Mandiri Perdesaan berupaya menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih yaitu menuntaskan tahapan pelembagaan sistem pembangunan partisipatif, setelah tahapan inisiasi dan internalisasi telah selesai dilakukan oleh PPK.

1.2. Tujuan

Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

Tujuan khususnya meliputi:

  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
  2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
  4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
  5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
  6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan
  7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.

1.3. Keluaran Program

  1. Terjadi peningkatan keterlibatan Rumah Tangga Miskin (RTM) dan kelompok perempuan mulai perencanaan sampai dengan pelestarian,
  2. b. Terlembagakannya sistem pembangunan partisipatif di desa dan antar desa,
  3. Terjadi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipatif,
  4. Berfungsi dan bermanfaatnya hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan bagi masyarakat,
  5. Terlembaganya pengelolaan dana bergulir dalam peningkatan pelayanan sosial dasar dan ketersediaan akses ekonomi terhadap RTM,
  6. Terbentuk dan berkembangnya BKAD dalam pengelolaan pembangunan
  7. Terjadi peningkatan peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan,

1.4. Prinsip Dasar Pnpm Mandiri Perdesaan

Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:

  1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
  2. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar
  3. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat
  4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin
  1. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill
  2. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan,kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik
  3. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat
  4. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif
  5. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan
  6. Keberlanjutan.Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya

1.5. Sasaran PNPM Mandiri Perdesaan

1.5.1. Lokasi Sasaran:

Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.

1.5.2. Kelompok Sasaran:

Lokasi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan meliputi seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.

  1. Masyarakat miskin di perdesaan,
  2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan,
  3. Kelembagaan pemerintahan lokal.

1.6. Pendanaan

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

1.6.1. Sumber dan Ketentuan Alokasi Dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan

Sumber dana berasal dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  3. Swadaya masyarakat
  4. Partisipasi dunia usaha

1.6.2. Kriteria Alokasi

Alokasi dana BLM per kecamatan ditetapkan oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk serta jumlah orang miskin.

1.6.3. Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh UPK diatur sebagai berikut:

  1. Pencairan dana yang berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu,
  2. Pencairan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai aturan yang berlaku di daerah
  1. Pengajuan pencairan dana BLM ke KPPN diatur dalam peraturan Dirjen PMD, Depdagri
  2. Penerbitan SPP harus dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan yang dilakukan fasilitator kecamatan.
  3. Dana yang berasal dari APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan pencairan dana yang berasal dari APBN
  4. Besaran dana BLM dari APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya

1.6.4. Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran dana adalah proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa. Mekanisme penyaluran dana sebagai berikut:

  1. Pembuatan surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK
  2. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB, dan lampirannya)
  3. Untuk penyaluran berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah

1.6.5. Dana Operasional UPK dan Pelaksana di Desa

Kebutuhan biaya operasional kegiatan TPK/desa dan UPK bertumpu pada swadaya masyarakat. Namun untuk menumbuhkan keswadayaan tersebut diberikan bantuan stimulan dana dari PNPM Mandiri Perdesaan. Dana operasional UPK sebesar maksimal dua persen (2%) dari dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan di Kecamatan tersebut. Dana operasional TPK/ desa maksimal tiga persen (3%) dari dana PNPM Mandiri Perdesaan yang dialokasikan sesuai hasil Musyawarah Antar Desa Penetapan Kegiatan menurut Surat Penetapan Camat (SPC) untuk desa yang bersangkutan.

1.7. Ketentuan Dasar Pnpm Mandiri Perdesaan

Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian. Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah. Ketentuan dasar meliputi :

1.7.1. Desa Berpartisipasi

Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak berpartisipasi dalam seluruh tahapan program. Untuk dapat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan, dituntut adanya kesiapan dari masyarakat dan desa dalam menyelenggarakan pertemuan-pertemuan musyawarah secara swadaya dan menyediakan kader-kader desa yang bertugas secara sukarela serta adanya kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM Mandiri Perdesaan.

Untuk mengoptimalkan pengelolaan program, bagi kecamatan yang memiliki jumlah desa lebih dari 20 disarankan untuk menggabungkan desa-desa tersebut menjadi sekurang-kurangnya 10 satuan desa cluster. Penggabungan tersebut didasarkan atas kesepakatan desa-desa dengan mempertimbangkan kedekatan wilayah. Proses pembentukan desa cluster dilakukan dalam MAD Sosialisasi.

1.7.2. Kriteria dan Jenis Kegiatan

Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria:

  1. Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
  2. Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
  3. Dapat dikerjakan oleh masyarakat
  4. Didukung oleh sumber daya yang ada
  5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi masyarakat miskin atau rumah tangga miskin
  2. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat (pendidikan nonformal)
  3. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal (tidak termasuk penambahan modal)
  4. Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)

1.7.3. Mekanisme usulan kegiatan

Setiap desa dapat mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat didanai dengan BLM PNPM Mandiri Perdesaan. Setiap usulan harus merupakan 1 (satu) jenis kegiatan/ satu paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan

Tiga usulan dimaksud adalah:

  1. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas/ ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan
  2. Usulan kegiatan simpan pinjam bagi Kelompok Perempuan (SPP) yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Alokasi dana kegiatan SPP ini maksimal 25% dari BLM kecamatan. Tidak ada batasan alokasi maksimal per desa namun harus mempertimbangkan hasil verifikasi kelayakan kelompok
  3. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan

Jika usulan non-SPP dari musyawarah khusus perempuan sama dengan usulan musyawarah desa campuran, maka kaum perempuan dapat mengajukan usulan pengganti, sehingga jumlah usulan kegiatan dari musyawarah desa perencanaan tetap tiga.

Maksimal nilai satu usulan kegiatan yang dapat didanai BLM PNPM Perdesaan adalah sebesar Rp 350 juta.

Usulan kegiatan pendidikan atau kesehatan harus mempertimbangkan rencana induk dari instansi pendidikan atau kesehatan di kabupaten.

1.7.4. Swadaya Masyarakat dan Desa

Swadaya masyarakat dan desa merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan. Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat atau desa. Swadaya bisa diwujudkan dengan menyumbangkan tenaga, dana (tidak boleh dipotong dari kompensasi HOK—upah harus diterima secara utuh oleh setiap pekerja kegiatan), maupun material pada saat pelaksanaan kegiatan. Sekalipun dasar keswadayaan adalah kerelaan masyarakat, tetapi diutamakan swadaya bukan berasal dari RTM. Tenaga kerja yang diperhitungkan dengan kompensasi HOK diutamakan dari RTM, dengan mempertimbangkan penyerapan maksimal jumlah RTM yang ada. Kompensasi HOK bagi tenaga kerja RTM tidak boleh diminta untuk berkontribusi swadaya, karena kompensasi ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan PNPM Mandiri (Lihat Pedoman Umum PNPM Mandiri).

1.7.5. Keberpihakan Kepada Perempuan

Pemihakan memberi makna berupa upaya pemberian kesempatan, upaya pemihakan, dan upaya perlindungan. Kegiatan dilaksanakan juga mengutamakan kepentingan dan kebutuhan kaum perempuan yang kurang beruntung, pemenuhan kebutuhan dasar, ekonomi, dan politik serta perlindungan dari penguasaan aset produktif yang tidak seimbang.

Sebagai salah satu wujud keberpihakan kepada perempuan, PNPM Mandiri Perdesaan mengharuskan adanya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan pada semua tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Kepentingan perempuan harus terwakili secara memadai dalam setiap proses pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanaan melalui pertemuan kelompok perempuan dan keikutsertaan perempuan dalam berbagai forum pengambilan keputusan.

1.7.6. Jenis Kegiatan yang dilarang (Negative list)

Jenis kegiatan yang tidak boleh didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis/partai politik,
  1. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat Ibadah,
  2. Pembelian chainsaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obat terlarang dan lain-lain.),
  3. Pembelian kapal ikan yang berbobot di atas 10 ton dan perlengkapannya,
  4. Pembiayaan gaji pegawai negeri,
  5. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak di bawah usia kerja,
  6. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan, atau penjualan barang-barang yang mengandung tembakau,
  7. Kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas perlindungan alam pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi yang mengelola lokasi tersebut,
  8. Kegiatan pengolahan tambang atau pengambilan terumbu karang,
  9. Kegiatan yang berhubungan pengelolaan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain,
  10. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai,
  11. Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 Ha,
  12. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 Ha,
  13. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik

1.7.7. Sanksi

Sanksi adalah bentuk-bentuk pelaksanan peraturan terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,Sanksi dapat berupa :

  1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan,
  2. Sanksi hukum, yaitu sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
  3. Sanksi program adalah pemberhentian bantuan apabila kecamatan atau desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti: menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.

1.7.8. Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Lokal

Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka :

  1. Di setiap desa dipilih, ditetapkan, dan dikembangkan: Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPM D/K dengan kualifikasi teknik dan pemberdayaan),Tim Penulis Usulan (TPU), Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Tim Pemantau, dan Tim Pemelihara,
  2. Di di kecamatan dibentuk dan dikembangkan : Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, UPK, Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dan Pendamping Lokal (PL),
  3. Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa meliputi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya. Pelatihan yang akan diadakan di antaranya meliputi: penyusunan peraturan desa, pengawasan terhadap pelaksanaan, pemerintahan, dan pembangunan, pengelolaan penanganan masalah dan perencanaan kegiatan pembangunan yang partisipatif,
  4. Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan PPK di desa dan kecamatan. Kategorisasi meliputi tahapan pembentukan dan tahapan pengakaran. Tahapan pembentukan untuk mengetahui hubungan antara dinamika kolektifitas dan strategi pendampingan. Tahapan pengakaran untuk mengetahui dinamika kolektifitas dan statuta.

Masyarakat dan pemerintahan lokal dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan mendapatkan pendampingan dari fasilitator. Peran pendampingan ditujukan bagi penguatan atau peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal dalam mengelola pembangunan secara mandiri di wilayahnya. Fasilitator yang akan mendampingi masyarakat dan pemerintahan lokal adalah sebagai berikut:

  1. Di setiap kecamatan disediakan Fasilitator Kecamatan (F-Kec) , kecuali untuk lokasi sangat sulit ditempatkan beberapa orang F-Kec
  2. Di setiap kecamatan atau beberapa kecamatan ditempatkan Fasilitator Teknik (FT-Kec),
  3. Di setiap kabupaten disediakan Fasilitator Kabupaten (F-Kab),
  4. Di setiap kabupaten atau beberapa kabupaten ditempatkan Fasilitator Teknik Kabupaten (FT-Kab).
  5. Berdasarkan pertimbangan TK Kab PNPM Mandiri Perdesaan, salah seorang dari Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Teknik Kabupaten ditetapkan sebagai Koordinator Fasilitator Kabupaten (KF-Kab) oleh Satker Provinsi.
  6. Di wilayah regional (beberapa kabupaten) disediakan Pendamping UPK.

1.7.9. Penataan dan Pengembangan Kelembagaan Desa serta Antar Desa dalam rangka PNPM Mandiri Perdesaan

Salah satu komponen penting dalam kelembagaan lokal adalah tentang penataan organisasi kerja. Peran organisasi kerja dalam pelembagaan sistem adalah sebagai pendorong dan pelaksana kegiatan kolektif masyarakat. Fungsi organisasi kerja adalah menjalankan dan mengembangkan relasi fungsional antar komponen di masyarakat. Organisasi Kerja juga menjalankan tugas mengembangkan kepemilikan, keterwakilan dalam delegasi, dan pengambilan keputusan kolektif masyarakat. Organisasi kerja menyediakan lahan bagi para pelaku untuk mematangkan kebiasaan dan merumuskan kesepakatan. Organisasi kerja pada awalnya adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam perkembangannya kini, organisasi kerja diharapkan mampu menjalankan dan mengelola tindakan teknis-mekanis untuk dilakukan transformasi menjadi kesadaran fungsional dan kesadaran kritis di masyarakat. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada

Penataan sebagaimana di atas memadukan aspek statuta dan payung hukum. Statuta menuntaskan status hak milik, keterwakilan dalam delegasi, serta batas kewenangan.

Pokok-pokok kebijakan penataan organisasi kerja/kelembagaan masyarakat desa dan antar desa dalam kaitan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program, terutama menegaskan kedudukan UPK dalam wadah Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD), hubungan UPK dalam bentuk kesepakatan kerja sama antar desa melalui BKAD, hubungan BKAD dengan lembaga-lembaga lain di desa dan antar desa, dan penguatan organisasi UPK dalam menjalankan peran dan fungsinya.
  2. Dengan strategi ini diharapkan BKAD dapat menjalankan empat fungsi manajemen pokoknya, yakni manajemen pembangunan partisipatif, manajemen kegiatan antar desa, manajemen aset produktif, serta manajemen program untuk masyarakat. Sebagian dari empat fungsi ini secara ‘teknis’ didelegasikan kepada UPK atau lembaga penunjang lain, sesuai kebutuhan.
  3. BKAD dibentuk berdasarkan peraturan perundangan dan kebijakan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil PNPM Mandiri atau PPK sebelumnya. Proses pembentukan BKAD dilakukan secara partisipatif melalui beberapa tahapan pokok yakni sosialisasi kepada masyarakat, Statuta dan fungsi BKAD secara operasional diatur dan ditetapkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengacu pada Pedoman Umum PNPM Mandiri dan PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
  1. UPK dan BP-UPK dalam menjalankan fungsinya wajib mempunyai standar prosedur operasional. Standar prosedur dibuat dan dikembangkan mengacu kepada AD-ART BKAD yang telah ditetapkan oleh MAD sesuai dengan fungsi yang dijalani. UPK memiliki fungsi pokok dan fungsi pengembangan. Fungsi pokok UPK adalah dalam hal pengelolaan perguliran dan pengelolaan teknis program. Fungsi pengembangan UPK adalah dalam hal pembinaan kelompok, penanganan pinjaman bermasalah. BP-UPK memiliki fungsi sebagai pengawas teknis dan pemeriksa keuangan UPK, TPK dan kelompok UEP/SPP.
  2. Kelompok usaha ekonomi dan SPP selanjutnya akan dibagi menjadi dua jenis kelompok, yakni kelompok usaha bersama dan kelompok simpan pinjam. Pembagian ini merupakan langkah penguatan kapasitas lembaga kelompok usaha ekonomi/SPP.
  3. Penguatan aspek kelembagaan pokmas meliputi komponen statuta dan payung hukum. Penguatan ini dilaksanakan dalam bentuk strategi pendampingan dengan sifat partisipatif, kolektif, dan representatif.
Sumber : PTO PNPM Mandiri Perdesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan

Top