Loading...

Fasilitasi Dan Pelatihan

FASILITASI

Dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), masyarakat difasilitasi atau dipandu oleh Fasilitator. Fasilitasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan potensi yang dimiliki. Untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan diperlukan cara atau teknik fasilitasi.

2.1. Fungsi dan Kemampuan Fasilitator

Secara umum pelaku proses fasilitasi sering disebut fasilitator. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan; Fasilitator Kecamatan , Fasilitator Kabupaten dan aparat berperan sebagai fasilitator dari luar masyarakat, sehingga dalam pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai pendamping. Sedangkan Pendamping Lokal, Kader Pemberdayaan Masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai Kader Pemberdayaan. Sebagai pendamping masyarakat, pada waktu tertentu harus siap mundur dari perannya dan memandirikan para Kader Pemberdayaan.

Sumber : PTO PNPM Mandiri Perdesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan

Top