Loading...

Alur Kegiatan

Alur kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian kegiatan. Sebelum memulai tahap perencanaan, hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan orientasi atau pengenalan kondisi yang ada di desa dan kecamatan. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengenalan desa diantaranya adalah:(1) mengidentifikasi potensi dan sumber daya yang dapat mendukung pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat desa, termasuk pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sebelumnya;(2) kondisi kegiatan atau bangunan yang telah dibiayai melalui PNPM Mandiri Perdesaan tahap sebelumnya;(3) inventarisasi dokumen rencana pembangunan desa (tahunan atau jangka menengah);(4) inventarisasi data kependudukan, program selain PNPM Mandiri Perdesaan yang akan masuk ke desa, dll. Dalam masa pengenalan kondisi desa sekaligus juga dilakukan sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan secara informal kepada masyarakat. Pada tahap ini harus dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di semua tingkatan sebagai upaya untuk mendorong partisipasi dan pengawasan dari semua pihak, sehingga semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan memiliki pemahaman atau persepsi yang sama terhadap program. Pada dasarnya sosialisasi dapat dilakukan pada setiap saat atau kesempatan oleh pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.

Sistem kelembagaan lokal dan pertemuan informal masyarakat seperti: pertemuan keagamaan; (pengajian, yasinan, persekutuan gereja,dll), pertemuan adat istiadat; (gotong royong, arisan,...

upacara adat dan lain-lain) merupakan alternatif untuk menyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media penerapan prinsip transparansi. Media cetak, seperti koran dan tabloid, serta media elektronika, seperti radio dan TV, dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi PNPM Mandiri Perdesaan.

3.1. Perencanaan Kegiatan

Secara umum perencanaan dapat dikategorikan sebagai perencanaan di desa, di kecamatan, dan di kabupaten. Perencanaan kegiatan di desa, dimulai dengan tahap penggalian gagasan sampai dengan musdes perencanaan atau dikenal dengan istilah Menggagas Masa Depan Desa (MMDD). Perencanaan kegiatan di kecamatan dimulai dengan MAD prioritas usulan sampai dengan MAD penetapan usulan. Perencanaan kegiatan di kabupaten adalah perencanaan koordinatif, dimulai dari keterlibatan utusan kecamatan dalam forum SKPD sampai dengan musrenbang kabupaten.

3.1.1. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi

MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.

Hasil yang diharapkan dalam MAD sosialisasi adalah sebagai berikut :

  1. Dipahaminya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses, dan prosedur yang dilakukan,
  2. Dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola penyampaian informasi,
  3. Dipahaminya panduan penyusunan RPJMDes dengan menggunakan pola MMDD, serta rencana program/proyek kabupaten atau pihak lain yang akan dilaksanakan di kabupaten,
  4. Disepakatinya waktu tahapan perencanaan,
  5. Disepakatinya mekanisme musyawarah antar desa meliputi terpilihnya ketua rapat, pokok-pokok kesepakatan dalam penyelenggaraan musyawarah, dan penetapan anggota tim perumus,
  6. Disepakatinya jadwal kegiatan musyawarah desa sosialisasi dari tiap desa dan rencana pelaksanaan musyawarah antar desa prioritas usulan,
  7. Disepakatinya waktu penyusunan detail desain dan RAB usulan kegiatan (apakah dilakukan sebelum atau sesudah MAD Prioritas Usulan),
  8. Tersosialisasikannya rencana pembentukan UPK dan Badan Pengawas UPK beserta tugas dan kewenangannya. Untuk kecamatan yang sudah terbentuk UPK dan BP-UPK perlu disosialisasikan tugas, kewenangan, dan kategori kinerja lembaga ini kepada peserta yang hadir,
  1. Disampaikannya hasil evaluasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan yang telah berjalan sebelumnya terutama berkaitan dengan kegiatan pelestarian sarana prasarana yang telah dibangun, serta pengelolaan kegiatan perguliran.

Peserta MAD Sosialisasi terdiri dari:

  1. Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua desa di kecamatan
  2. Secara umum unsur-unsur yang hadir dalam MAD adalah:
    • Camat dan staf terkait,
    • wakil dari seluruh instansi sektoral kecamatan (ISK),
    • Kades di lingkungan kecamatan,
    • BPD atau sebutan lainnya,
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
    • Wakil RTM dari setiap desa,
    • Wakil perempuan dari setiap desa,
    • Komite sekolah,
    • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
    • Tokoh masyarakat, tokoh agama,
    • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.

Sebagai narasumber dalam pertemuan MAD Sosialisai adalah:TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten, Camat dan Instansi tingkat kecamatan terkait. Sedangkan fasilitator pertemuan adalah: PjOK/PjAK, UPK dan F-Kec/FT-Kec.

Sumber pendanaan berasal stimulan dana operasional kegiatan (DOK) dari PNPM Mandiri Perdesaan dan swadaya desa dan/atau kecamatan.

3.1.2. Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi

Musdes sosialisasi merupakan pertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi atau penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa.

Hasil yang diharapkan dalam musdes sosialisasi adalah sebagai berikut:

  1. Tersosialisasinya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
  2. dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola penyampaian informasi,
  3. Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
  1. Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan,
  2. Terpilihnya Pengurus TPK terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
  3. Tersosialisasinya konsep, kebijakan, dan rencana kegiatan dalam rangka Menggagas Masa Depan Desa (MMDD),
  4. Disosialisasikannya pola pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi,
  5. Ditetapkannya BPD (jika sudah terbentuk) atau terpilihnya Tim Monitoring Desa (jika belum terbentuk BPD) sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa.
  6. Dibentuk tim monitoring masyarakat di lokasi-lokasi kegiatan seperti tim checker yang melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas setiap barang yang datang ke lokasi,
  7. Dipilih dan ditetapkannya kader desa dan kader teknik yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Mandiri Perdesaan,
  8. Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
  9. Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya,

Peserta Musdes Sosialisasi terdiri dari:

  1. Kepala desa dan aparat desa,
  2. BPD atau sebutan lainnya,
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  4. Wakil RTM desa,
  5. Wakil perempuan,
  6. LSM/ormas,
  7. Tokoh masyarakat, tokoh agama,
  8. anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.

Fasilitator dalam musdes sosialisasi adalah F-Kec/FT-Kec atau PjOK. Sedangkan pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari swadaya desa atau masyarakat.

3.1.3. Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

KPM D/K yang telah terpilih dalam musyawarah desa sosialisasi, akan memandu serangkaian tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang diawali dengan proses penggalian gagasan di tingkat dusun dan kelompok masyarakat. Sebelum melakukan tugasnya, KPM D/K akan mendapat pelatihan. Hasil yang diharapkan dalam pelatihan KPM D/K adalah:

  1. Dipahaminya latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan,
  1. Dipahaminya peran dan tugas KPM D/K,
  2. Bertambahnya keterampilan melakukan teknik-teknik fasilitasi pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk perencanaan secara partisipatif
  3. Bertambahnya keterampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat agar mampu mengelola PNPM Mandiri Perdesaan secara mandiri,
  4. Bertambahnya kemampuan administrasi dan pelaporan yang diperlukan,
  5. bertambahnya kemampuan KPM D/K dalam menyusun rencana kerja,
  6. Dipahaminya langkah-langkah fasilitasi dalam rangka MMDD,
  7. Dipahaminya instrumen pemetaan RTM basis dusun secara partisipatif,
  8. Dipahaminya materi diagram Venn kelembagaan masyarakat,
  9. Dipahaminya pola penyampaian informasi,
  10. Dipahaminya pola penanganan pengaduan dan masalah,
  11. Dipahaminya pola pemantauan dan evaluasi.

Sedangkan pendanaan atas penyelenggaraan pelatihan Kader berasal dari DOK PNPM Mandiri Perdesaan, swadaya desa atau masyarakat, serta dari APBD.

3.1.4. Penggalian Gagasan

Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan pertemuan di tingkat kelompok dan dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai berikut :

a. Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan

Tujuan penentuan klasifikasi kesejahteraan adalah mengelompokkan penduduk dusun dalam kategori tingkatan ekonomi menurut kriteria dan istilah setempat, seperti misalnya kategori kelompok masyarakat kaya, menengah dan miskin. Hasil pengelompokan selanjutnya digunakan untuk mengidentifikasi rumah tangga-rumah tangga miskin yang ada di desa.

Kategori miskin lalu dipertajam dengan menggunakan Pemetaan RTM partisipatif untuk mengidentifikasi jumlah dan lokasi RTM di dusun,RT,banjar,jurong, atau kampung pada setiap desa dalam wilayah PNPM Mandiri Perdesaan. Tujuan dari sensus dan pemetaan ini untuk mendapatkan jenis dan bobot variabel serta data RTM yang mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Pemetaan ini juga bermanfaat dalam menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan, oleh karena itu instrumen ini mulai digunakan saat penggalian gagasan dan penyusunan peta sosial.

Kegiatan ini dilakukan oleh KPM D/K di bawah supervisi F-Kec/FT-Kec. Metode yang digunakan adalah pendekatan rumah tangga (households). Variabel kemiskinan rumah tangga ditentukan dengan kesamaan variabel. Jenis dan bobot tiap variabel ditentukan secara partisipatif berdasarkan satuan wilayah pemetaan. Variabel kemiskinan ini berdasarkan variabel yang ditentukan oleh BPS, meliputi:

  • Luas bangunan
  • Jenis lantai
  • Jenis dinding
  • Fasilitas buang air besar
  • Sumber air minum
  • Sumber penerangan
  • Jenis bahan bakar untuk memasak
  • Frekuensi membeli daging, ayam, dan susu seminggu
  • Frekuensi makan sehari
  • Jumlah stel pakaian baru yang dibeli setahun
  • Akses ke puskesmas atau poliklinik
  • Lapangan pekerjaan
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga
  • Kepemilikan beberapa aset

Serta beberapa variabel tambahan misalnya:

  • Keberadaan balita
  • Keberadaan anak usia sekolah
  • Kesertaan dalam program KB
  • Kesertaan sebagai anggota SPP/UEP

b. Pemetaan Lembaga Dusun/Desa

Adalah metode untuk menemukenali lembaga-lembaga yang ada di dusun dan desa serta pola hubungan yang ada. Tujuan pemetaan lembaga desa adalah agar masyarakat dapat memanfaatkan lembaga yang ada untuk sarana memecahkan masalah yang dihadapi serta mengoptimalkan potensi lingkungan yang dimiliki. Metode pemetaan lembaga desa menggunakan metode diagram Venn dimulai dengan menemukenali lembaga yang paling dekat dengan lokasi masyarakat, kekuatan dan potensinya, hubungan antar lembaga, serta peluang manfaat dan risiko biaya.

c. Penyusunan Peta Sosial

Peta sosial digunakan sebagai alat bantu dalam menggali gagasan masyarakat dalam menentukan kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat memenuhi kebutuhan dan berguna bagi mayoritas rumah tangga miskin.Tujuan penyusunan peta sosial adalah:

  1. Memetakan rumah-rumah di dusun berdasarkan hasil survei dusun, pemetaan RTM, pemetaan lembaga dusun dandesa yang telah dibuat,
  2. Memetakan kondisi geografis, sumber daya alam, fasilitas umum, dan potensi desa lainnya, termasuk yang di luar batas desa tetapi membawa pengaruh besar terhadap sosial ekonomi desa, seperti hutan, tambang, kebun, pabrik, pasar, jdan alur transportasi strategis.

Hasil penyusunan peta sosial dipakai untuk dasar menggali gagasan masyarakat sesuai kebutuhan dan berguna bagi mayoritas RTM, serta dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melaksanakan dan memantau tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, seperti penulisan usulan, verifikasi, musyawarah desa, dan musyawarah antar desa.

d. Musyawarah Penggalian Gagasan

Musyawarah penggalian gagasan adalan pertemuan kelompok masyarakat atau di dusun untuk menemukan gagasan-gagasan kegiatan yang menjadi prioritas kebutuhan RTM. Gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat tidak sekedar gagasan kegiatan yang diajukan dalam rangka mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan, tetapi berupa gagasan-gagasan dalam kaitan langsung penanggulangan kemiskinan RTM, apa saja program jangka pendeknya, serta apa saja yang menjadi program jangka panjangnya. Kelompok yang dimaksud dalam proses penggalian gagasan adalah sekumpulan warga masyarakat (laki-laki, perempuan, atau campuran) yang tergabung dalam: (a) Ikatan kemasyarakatan yang berlatar belakang wilayah seperti RT, RW, RK, Dusun,Kampung, jurong, banjar atau yang lainnya; (b) Kelompok–kelompok informal di masyarakat seperti kelompok arisan, kelompok usaha bersama, atau kelompok keagamaan; (c) Pengelompokan masyarakat lainnya sesuai keadaan setempat.

Hasil yang diharapkan dari pertemuan penggalian gagasan adalah:

  1. dipahaminya hal-hal pokok tentang PNPM Mandiri Perdesaan meliputi tujuan, prinsip, ketentuan dasar, dan alur kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang akan dilakukan,
  2. Analisis permasalahan dan penyebab kemiskinan RTM dengan menggunakan kalender musim,
  3. Analisis potensi sumber daya lokal,
  4. Gagasan-gagasan kegiatan maupun visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan, berdasarkan potensi dan sumber daya lokal yang dimiliki,

3.1.5. Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MKP)

MKP dihadiri oleh kaum perempuan dan dilakukan dalam rangka membahas gagasan-gagasan dari kelompok-kelompok perempuan dan menetapkan usulan kegiatan yang merupakan keinginan khusus dari kelompok perempuan. Usulan yang disampaikan perlu mempertimbangkan hasil penggalian gagasan yang telah dilakukan sebelumnya. Usulan hasil musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan ke musyawarah desa perencanaan untuk disahkan sebagai bagian dari usulan desa. Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta semua dusun, rekap data RTM dusun, diagram venn kelembagaan dusun, rekap gagasan semua dusun, rekap masalah semua dusun.

Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini adalah :

  1. Ditetapkannya usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada gagasan yang diusulkan,
  2. Ditetapkannya usulan yang merupakan keinginan perempuan selain usulan kegiatan simpan pinjam,
  3. Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir di musyawarah antar desa prioritas usulan.

MKP dilakukan untuk mendapatkan usulan dari kelompok perempuan. Ada kecenderungan gagasan perempuan lebih nyata menggambarkan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kondisi kemiskinan, karena merekalah yang seringkali merasakan sehari-hari dalam kehidupan rumah tangganya.

Metode yang digunakan dalam MKP adalah analisis penyebab kemiskinan dengan tujuan:

  1. Mengajak perempuan mencari permasalahan penyebab kemiskinan yang seringkali dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, kemudian menganalisis dan mencari akar permasalahannya,
  2. Menentukan kegiatan apa saja yang diperkirakan dapat mengatasi permasalahannya dari sudut pandang kelompok perempuan.

3.1.6. Musdes Perencanaan

Musdes perencanaan merupakan pertemuan masyarakat di desa yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan di tingkat kelompok dan dusun. Bahan-bahan yang harus disiapkan adalah peta semua dusun, rekap data RTM dusun, diagram Venn kelembagaan, rekap gagasan semua dusun, rekap masalah semua dusun, dan usulan kelompok perempuan.

Hasil yang diharapkan dari Musdes Perencanaan adalah :

  1. Terumuskannya visi desa yang dibuat berdasarkan proses sebelumnya yang berasal dari penggalian gagasan dan MKP,
  2. Tersusunnya peta sosial desa dan prioritas kegiatan dari hasil penggalian gagasan yang kemudian dijadikan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan desa (RPTDes) dan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes),
  3. Berdasarkan tabel penggalian gagasan, ditetapkan satu usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan),
  4. Berdasarkan tabel penggalian gagasan MKP, disahkan usulan kegiatan hasil keputusan musyawarah khusus perempuan, terdiri dari:
    1. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan),
    2. Usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada,
  1. Ditetapkannya usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaanya melalui sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan desa, APBD Kabupaten, Alokasi Dana Desa (ADD), dan lain-lain). Usulan ini dapat disampaikan melalui musrenbangdes dan musyawarah antar desa tahap selanjutnya.
  2. Terumuskan dan ditetapkannya dokumen prioritas kegiatan pembangunan desa/renstra desa.
  3. Terpilih dan ditetapkannya Tim Penulis Usulan,
  4. Terpilihnya minimal satu orang yang akan diusulkan menjadi calon pengurus UPK dan calon pengamat pada musyawarah antar desa prioritas usulan,
  5. Terpilihnya wakil-wakil desa yang akan hadir dalam musyawarah antar desa prioritas usulan terdiri dari 6 orang meliputi kepala desa, ketua TPK, dan 4 orang wakil masyarakat. Minimal 3 dari 6 wakil tersebut adalah perempuan,
  6. Disetujuinya keikutsertaan desa dalam pembentukan BKAD yang tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala Desa.

Peserta dari musdes perencanaan meliputi:

  1. Kepala desa dan aparat desa,
  2. BPD atau sebutan lainnya,
  3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
  4. Wakil RTM desa,
  5. Wakil perempuan,
  1. LSM/ormas,
  2. Tokoh masyarakat, tokoh agama,
  3. Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.

Proses ini difasilitasi oleh kader desa dan atau F-Kec/FT-Kec, dengan pendanaan dari DOK, swadaya desa atau masyarakat.

3.1.7. Penulisan Usulan Desa

Penulisan usulan merupakan kegiatan untuk menguraikan secara tertulis gagasan-gagasan kegiatan masyarakat yang sudah disetujui sebagai usulan desa yang akan diajukan pada MAD. Proses ini dilakukan oleh TPU yang telah dipilih dalam forum musyawarah desa perencanaan. Sebelum melakukan penulisan, TPU akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dahulu dari F-Kec/FT-Kec.

Hasil yang diharapkan dari proses penulisan usulan adalah dokumen usulan kegiatan desa yang telah disetujui dalam musyawarah desa perencanaan dan musyawarah desa khusus perempuan, termasuk data dan isian formulir pendukungnya.

Pengajuan usulan oleh desa harus disertai dengan desain sederhana, yaitu berupa gambar dari usulan kegiatan secara umum dengan perkiraan besaran pembiayaannya. Desa juga dapat mengajukan usulan dengan dilengkapi desain detail dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3.1.8. Verifikasi Usulan

Verifikasi usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan dari setiap desa untuk didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk di kecamatan dengan beranggota 5 - 10 orang yang memiliki keahlian sesuai usulan kegiatan. Sebelum menjalankan tugasnya TV akan mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dulu dari F-Kec/FT-Kec atau Fasilitator Kabupaten.

Tim Verifikasi akan menilai setiap usulan kegiatan untuk melihat kesesuaian usulan dengan kriteria penilaian usulan kegiatan yang meliputi:

  1. diutamakan lokasi desa tertinggal
  2. Lebih bermanfaat bagi RTM
  3. Berdampak meningkatkan kesejahteraan RTM
  4. Dapat dikerjakan oleh masyarakat
  5. Memiliki potensi pengembangan dan keberlanjutan cukup tinggi
  6. Didukung oleh sumber daya yang ada di masyarakat

TV harus memberi umpan balik di desa sebelum menyusun rekomendasi kelayakan usulan. Rekomendasi penilaian kelayakan usulan diperiksa oleh F-Kec/FT-Kec, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis usulan kegiatan. Selanjutnya, TV membuat rekomendasi hasil penilaian disertai dengan catatan hasil pemeriksaan oleh F-Kec/FT-Kec. Rekomendasi TV akan menjadi dasar pembahasan dalam MAD Prioritas Usulan.

3.1.9. MAD Prioritas Usulan

MAD prioritas usulan adalah pertemuan di kecamatan yang bertujuan membahas dan menyusun peringkat usulan kegiatan. Penyusunan peringkat didasarkan atas kriteria kelayakan sebagaimana yang digunakan oleh TV dalam menilai usulan kegiatan.

Hasil yang diharapkan dari MAD Prioritas Usulan adalah:

  1. Disepakati cara memeriksa dan menilai (sesuai kriteria yang digunakan TV) usulan kegiatan yang diajukan desa,
  2. Ditetapkannya urutan atau peringkat usulan kegiatan sesuai skala prioritas kelayakan dan kebutuhan masyarakat,
  3. Dipilih dan ditetapkannya pengurus UPK (Ketua, Sekretaris, Bendahara),
  4. Disampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan UPK (bila UPK sudah terbentuk),
  5. Disampaikan laporan kemajuan penanganan masalah beserta rencana tindak lanjut,
  6. Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan tersebut,
  7. Disampaikannya keputusan desa-desa yang bersepakat untuk membentuk BKAD sekaligus deklarasi pembentukan BKAD. Setelah keputusan ini maka F-KEC memfasilitasi penyusunan AD/ART BKAD secara partisipatif dengan melibatkan wakil-wakil desa. Bagi kecamatan yang sudah terbentuk BKAD agendanya adalah Perumusan Rencana Kerja BKAD/Prioritas Pembangunan Kecamatan berdasarkan dari hasil perumusan visi desa-desa,
  1. Disampaikannya usulan-usulan desa yang akan diajukan dan didanai dari sumber lain (APBD, ADD, dan pihak ketiga lain). Usulan ini dapat disampaikan melalui musrenbang kecamatan dan musyawarah antar desa tahap selanjutnya.
  2. Dirumuskannya dokumen prioritas kegiatan pembangunan kecamatan dari hasil dokumen prioritas kegiatan pembangunan desa yang telah dihasilkan pada Musdes Perencanaan.

Peserta MAD Prioritas Usulan terdiri dari:

  1. Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua desa di kecamatan. Terhadap enam wakil per desa ini mempunyai hak memberikan suara/pendapat pada saat pengambilan keputusan.
  2. Secara umum unsur-unsur yang hadir dalam MAD adalah:
    • Camat dan staf terkait,
    • Wakil dari seluruh instansi sektoral kecamatan (ISK),
    • Kades di lingkungan kecamatan,
    • BPD atau sebutan lainnya,
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
    • Wakil RTM dari setiap desa,
    • Wakil perempuan dari setiap desa,
    • Komite sekolah,
    • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
  • Tokoh masyarakat, tokoh agama,
  • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.

Pendanaan kegiatan ini berasal dari stimulan DOK dan swadaya kecamatan.

Langkah berikutnya setelah MAD Prioritas Usulan adalah Penyusunan Desain dan RAB yaitu:

  1. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan, Desain, dan RABTPU bersama KPM D/K dengan dibimbing oleh F-Kec/FT-Kec melakukan survei dan pengukuran lokasi serta survei harga material. Bila TPU dan KPM D/K sudah mampu, selanjutnya berdasarkan atas hasil survei dibuatkan desain, gambar teknis (rencana prasarana) atau rencana pelaksanaan kegiatan, dan RAB-nya. Proses pembuatan desain dan RAB tetap mengacu kepada kaidah dan spesifikasi teknis sehingga terjamin mutu kegiatan.
  2. Pemeriksaan Desain dan RAB
  3. Setiap desain dan RAB yang telah selesai dibuat oleh tim desa harus diperiksa oleh FT-Kec. Sedangkan desain dan RAB yang pembuatannya difasilitasi oleh FT-Kec harus diperiksa oleh Fasilitator Teknis Kabupaten.

    Khusus untuk usulan kegiatan prasarana termasuk rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pengadaan bahan yang diajukan, harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan aspek lingkungan serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Komponen RAB yang menyertakan dana swadaya dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan swadaya senilai yang tercantum dalam RAB,
  2. Setiap kegiatan yang akan dilakukan dimungkinkan adanya sumbangan lahan atau aset lain dari masyarakat. Sumbangan ini dapat bersifat sukarela demi kepentingan umum dan dapat pula bersifat sumbangan dengan kompensasi. Oleh sebab itu, masyarakat wajib diberi penjelasan yang lengkap dan tepat tentang persyaratannya, serta prosesnya didokumentasikan dengan baik,
  3. Apabila diberikan kompensasi, maka prosesnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan layak sesuai kondisi setempat. Biaya kompensasi tersebut tidak boleh dialokasikan dari dana BLM, tetapi berasal dari sumber lain yang tidak mengikat.
  4. Sebelum pelaksanaan kegiatan dilakukan maka proses pemberian kompensasi harus sudah diselesaikan,
  5. Rencana pemeliharaan harus sudah dibuat mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan digunakan,
  6. Setiap pelaksanaan kegiatan harus meminimalkan pengaruh buruk sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Revisi desain atau RAB adalah perubahan oleh FT-Kec / setelah melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kebutuhan teknis semata, perubahan ini terkait dengan dimensi, spesifikasi, perlengkapan (misal: proyek jalan kemudian ditambah gorong-gorong, drainase, dan lain-lain), harga, dan volume.

Revisi dalam kaitan ini masih dalam satu jenis proyek (misal: jembatan tetap jembatan dan sebagainya). Revisi perlu disetujui oleh TPK, PjOK,dan Fasilitator sebelum revisi dilaksanakan.

  1. Sosialisasi Desain dan RABSosialisasi desain dan RAB di desa bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat terutama kelompok pengusul tentang pokok-pokok rencana yang telah disusun sesuai kaidah teknis dan sesuai dengan standar lingkungan. Sosialisasi dilakukan dalam musyawarah desa yang difasilitasi oleh TPU dibantu F-KEC dan atau FT-Kec. Desain dan RAB ini juga harus ditempelkan pada papan informasi yang telah disediakan.

3.1.10. Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan

MAD penetapan usulan merupakan musyawarah untuk mengambil keputusan terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah dibuat pada saat MAD prioritas usulan. Jika pada saat MAD prioritas usulan, seluruh usulan telah selesai dibuat berikut detail desain dan RABnya, maka keputusan penetapan usulan yang akan dibiayai melalui PNPM Mandiri Perdesaan bisa langsung diselenggarakan setelah agenda MAD prioritas usulan diselesaikan. Namun jika belum selesai desain dan RABnya, maka MAD penetapan usulan dilakukan pada waktu yang berbeda.

Hasil yang akan dicapai dari MAD Penetapan Usulan adalah:

  1. Ditetapkannya pendanaan usulan sesuai dengan keputusan MAD Prioritas Usulan,
  2. Disetujuinya ketetapan tentang pemberlakuan sanksi lokal,
  3. Disampaikannya informasi tentang status cost sharing kabupaten,
  4. Disampaikannya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan di kecamatan,
  5. Disepakatinya rancangan jadwal pelaksanaan kegiatan setiap desa,
  6. Ditetapkannya rancangan AD-ART BKAD menjadi ketetapan AD/ART BKAD. Penyusunan AD-ART BKAD ini sendiri dilakukan setelah MAD prioritas usulan. Bagi kecamatan yang sudah mempunyai AD-ART BKAD, agendanya adalah pembahasan Rencana Kerja BKAD/Prioritas Pembangunan Kecamatan berdasarkan dari hasil perumusan pada MAD prioritas usulan,
  7. Disampaikannya usulan-usulan desa yang akan diajukan dan didanai dari sumber lain (APBD, ADD, atau pihak ketiga lain), yang dapat disampaikan melalui musrenbang kecamatan sekaligus ditetapkannya penunjukan wakil MAD/BKAD untuk memproses pada tahapan berikutnya di kabupaten (forum SKPD) sebagai bagian dari utusan kecamatan.
  8. Ditetapkannya prioritas kegiatan pembangunan kecamatan yang dapat diajukan sebagai renstra kecamatan, serta utusan kecamatan yang nantinya mewakili masyarakat dalam Forum SKPD.

Peserta MAD Penetapan Usulan terdiri dari:

  1. Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua desa di kecamatan.
  2. Secara umum unsur-unsur yang hadir dalam MAD adalah:
    • Camat dan staf terkait,
    • Wakil dari seluruh instansi sektoral kecamatan (ISK),
    • Kades di lingkungan kecamatan,
    • BPD atau sebutan lainnya,
    • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
    • Wakil RTM dari setiap desa,
    • Wakil perempuan dari setiap desa,
    • Komite sekolah,
    • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas),
    • Tokoh masyarakat, tokoh agama,
    • Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.

Sedangkan pendanaan atas penyelenggaraan MAD berasal dari DOK program, swadaya desa atau masyarakat.

Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Forum SKPD merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.

MAD Penetapan usulan telah menetapkan dokumen renstra/prioritas kegiatan kecamatan dan utusan kecamatan yang akan berpartisipasi dalam Forum SKPD. Kehadiran utusan kecamatan/wakil masyarakat/BKAD diharapkan dapat memastikan bahwa usulan kecamatan menjadi agenda pembahasan sampai dengan menjadi keputusan.

Tujuan Forum SKPD sebagai berikut:

  1. Adanya sinkronisasi prioritas kegiatan pembangunan dari berbagai kecamatan dan rencana kerja SKPD.
  2. Dimuatnya prioritas kegiatan kecamatan dalam rencana kerja SKPD.
  3. Dapat disesuaikannya prioritas Rencana Kerja SKPD dengan pagu dana SKPD yang termuat dalam rancangan Rencana Kerja Pemda.

Sedangkan output dari Forum SKPD adalah sebagai berikut:

  1. Rencangan Renja SKPD berdasarkan hasil forum gabungan SKPD.
  2. Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD (kabupaten dan provinsi) dan APBN yang termuat dalam Renja SKPD menurut kecamatan dan desa.

Dokumen masukan untuk pelaksanaan Forum SKPD terdiri dari:

  1. Daftar kegiatan prioritas dari renstra APBD
  2. Rancangan Renja SKPD
  3. Prioritas dan plafon dana indikatif dari setiap SKPD
  4. Daftar prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan

Dengan adanya daftar prioritas kecamatan/renstra kecamatan hasil perencanaan partisipatif yang telah dilakukan melalui penggalian gagasan, musyawarah desa, dan musyawarah antar desa maka diharapkan rencana kerja masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Renja SKPD. Renja SKPD yang telah memuat usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang Kabupaten yang juga dihadiri oleh utusan kecamatan.

Waktu pelaksanaan Forum SKPD setelah musrenbang kecamatan dan sebelum musrenbang kabupaten bertempat di Kabupaten dengan peserta meliputi:

  1. Kepala dan para pejabat perangkat daerah
  2. Wakil DPRD
  3. Utusan kecamatan/BKAD
  4. Wakil kelompok masyarakat (yang berkedudukan dan beroperasi di kabupaten) yang berkaitan langsung dengan fungsi SKPD

Musrenbang Kabupaten

Untuk menjamin konsistensi usulan masyarakat menjadi prioritas dalam penyusunan RKPD maka utusan kecamatan perlu diberikan waktu untuk memastikannya. Menyangkut cara, waktu, dan jumlah utusan kecamatan yang akan menindaklanjuti dalam musrenbang kabupaten dibahas dan ditetapkan dalam MAD dan difasilitasi oleh fasilitator kecamatan dan fasilitator kabupaten sampai tahapan pelaksanaan musrenbang kabupaten.

3.1.11. Musdes Informasi Hasil MAD

Musdes ini merupakan musyawarah sosialisasi atau penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan yang diputuskan dalam MAD penetapan usulan. Musdes ini dilaksanakan baik di desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak.

Khusus bagi desa-desa yang mendapatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan, musdes ini menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terpilih dan ditetapkannya susunan lengkap TPK, yaitu ketua-ketua bidang sesuai dengan jenis kegiatan yang didanai,
  2. Disosialisasikannya jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang akan dilaksanakan,
  3. Disosialisasikannya sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa tersebut,
  1. Disepakatinya rencana realisasi sumbangan termasuk kompensasi lahan atau aset lain masyarakat,
  2. Disepakatinya besarnya insentif bagi pekerja (per HOK) dan tata cara pembayarannya,
  3. Dipahaminya mekanisme pengadaan bahan dan alat,
  4. Terbentuknya Tim Pemantau yang akan memantau pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan,
  5. tersosialisasikannnya pembentukan BKAD beserta AD/ART yang telah ditetapkan pada MAD penetapan usulan,
  6. Disampaikannya kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya (lokasi eks PPK).

3.1.12. Pengesahan Alokasi Bantuan oleh Camat

Hasil dari keputusan MAD penetapan usulan disahkan oleh Camat atas nama Bupati menjadi Surat Penetapan Camat (SPC) yang berisi tentang daftar alokasi bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan yang bersangkutan. SPC berikut lampirannya, mencantumkan nama desa, jenis kegiatan termasuk jumlah alokasi dananya, dikirimkan oleh PjOK kepada TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, F-KEC/T dan Fasilitator Kabupaten.

3.1.13. Pengesahan Dokumen SPPB

Ketua TPK, PjOK dan Ketua UPK akan membuat SPPB, yang diketahui Kades dan Camat atas nama Bupati. Pengesahan SPPB dilakukan langsung segera sesudah diterbitkan SPC, dan tidak perlu menunggu persetujuan dari kabupaten.

Kelengkapan dokumen sebagai lampiran SPPB, terdiri dari:

  1. Usulan kegiatan,
  2. RAB detail per kegiatan,
  3. Jadwal pelaksanaan,
  4. Formulir Penanganan Masalah Dampak Lingkungan,
  5. Komitmen sumbangan dari masyarakat,
  6. Foto 0 % dari kegiatan yang akan dibangun/dikerjakan.

3.2. Pelaksanaan Kegiatan

Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek sumber daya manusia, termasuk masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainnya. Karena itu, TPK dan UPK perlu mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan UPK, BP-UPK, TPK, dan pelaku desa lainnya dilakukan dalam masa setelah penandatanganan SPPB oleh Camat, sampai dengan masa persiapan pelaksanaan.

3.2.1. Persiapan Pelaksanaan

a. Rapat Koordinasi Awal di Kecamatan

Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh PL, Fasilitator dan PjOK. Rapat dihadiri oleh pengurus UPK, Kades, dan TPK setiap desa penerima dana PNPM Mandiri Perdesaan. Waktu penyelenggaraan rapat, diharapkan tidak lebih dari satu minggu setelah pelaksanaan pelatihan bagi TPK dan UPK.

Hasil yang diharapkan:

  1. Disepakati mekanisme koordinasi dan rapat-rapat lain selama periode pelaksanaan,
  2. Penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada di kecamatan terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam hal evaluasi dan pelaporan,
  3. Terjadi tukar pendapat dan pemberian saran antar desa terhadap rencana setiap desa,
  4. Dibahas dan disepakati tentang mekanisme penyelesaian kendala dan masalah yang muncul.

b. Rapat Persiapan Pelaksanaan di Desa

Pengurus TPK bersama Kades secepatnya mengadakan rapat persiapan pelaksanaan di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat persiapan di desa difasilitasi oleh KPM D/K. Hasil rapat persiapan pelaksanaan menjadi acuan langkah kerja selanjutnya.

Hasil yang diharapkan :

  1. Dibahas dan disepakati tentang peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa,
  1. Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya, seperti rencana pendaftaran tenaga kerja, pengadaan bahan dan alat, pembuatan contoh dan trial pekerjaan,
  2. Disepakati jadwal, tata cara, dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi pelaksanaan.

3.2.2. Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan MAD penetapan usulan dan musdes informasi hasil MAD serta rapat-rapat persiapan pelaksanaan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat,
  2. Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi RTM,
  3. Apabila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musdes, dan kebutuhan tersebut di atas harus diperhitungkan dalam RAB kegiatan,
  4. Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan agar mencapai hasil yang memuaskan serta selesai tepat waktu.

a. Penyaluran Dana

Untuk penyaluran dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan, mengikuti proses dan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Depkeu.

b. Pengadaan Tenaga Kerja

TPK mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan kebutuhan tenaga kerjanya, serta upah dan hari kerja yang dibutuhkan sesuai RAB dan desain teknisnya. Pengumuman kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga desa termasuk bagi kaum perempuan dan diutamakan bagi RTM. Pengumuman disampaikan melalui papan informasi di tempat strategis dimana masyarakat biasa berkumpul, sehingga setiap warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan di desanya. Calon tenaga kerja mengisi Format Pendaftaran satu kali sebelum mulai bekerja, akan tetapi boleh mendaftarkan diri sampai pelaksanaan selesai.

c. Pengadaan Bahan dan Alat

Proses pengadaan bahan dan alat harus dilaksanakan secara transparan dan tetap menggunakan bahan serta alat sesuai spesifikasi yang telah dicantumkan dalam desain teknis dan RAB. Prosedur pengadaan bahan dan alat sebagaimana dalam penjelasan tambahan PTO tentang kegiatan prasarana.

d. Rapat Evaluasi TPK

Rapat dimaksudkan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan untuk penyiapan bahan dan rencana kerja periode berikutnya. Rapat evaluasi dilaksanakan secara periodik (mingguan dan bulanan).

Hasil yang diharapkan:

  1. Laporan kemajuan target pekerjaan dibandingkan rencana yang sudah dibuat,
  2. Adanya pembahasan tentang kendala dan masalah yang terjadi serta mencari penyelesaian atau tindak lanjut yang diperlukan,
  3. evaluasi kinerja setiap pengurus TPK,
  4. Tersusunnya laporan penggunaan dana (LPD).
  5. Tersusunnya rencana kerja detail untuk periode berikutnya,

3.2.3. Musdes Pertanggungjawaban

Musdes ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat. Musyawarah pertanggungjawaban ini dilakukan secara bertahap minimal dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahap pertama dan tahap kedua.

Hasil yang diharapkan dari musdes pertanggungjawaban adalah:

  1. Penyampaian laporan dari TPK tentang penerimaan dan penggunaan dana, status atau kemajuan dari tiap kegiatan, tingkat partisipasi, dan keterlibatan perempuan dan RTM,
  2. Pernyataan diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban dari TPK, berdasarkan hasil voting tertutup dari seluruh peserta pertemuan,
  3. Evaluasi terhadap kinerja TPK serta upaya peningkatan pada periode selanjutnya,
  4. Kesepakatan tentang penyelesaian masalah atau keluhan yang timbul di masyarakat,
  5. Pembuatan rencana kerja dan pendanaan untuk periode berikutnya,
  6. Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.

3.2.4. Sertifikasi

Sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan dan kegiatan berdasarkan spesifikasi teknis oleh F-Kec/FT-Kec. Tujuan sertifikasi adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan. Jenis kegiatan sertifikasi meliputi sertifikasi terhadap penerimaan bahan dan pelaksanaan pekerjaan. Sertifikasi dilakukan oleh F-Kec/FT-Kec pada saat melakukan kunjungan lapangan.

Hasil sertifikasi disampaikan di papan informasi agar dapat diketahui seluruh masyarakat.

Terhadap semua kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh F-Kec/FT-Kec maka Fasilitator kabupaten berkewajiban melakukan pengujian baik terhadap dokumen maupun realisasinya di lapangan secara acak, sebagai bagian tindakan pengendalian.

3.2.5. Revisi

Revisi adalah perubahan terhadap rencana kegiatan dan desain/RAB. Revisi kegiatan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak menambah dana BLM. Penetapan suatu kondisi dinyatakan bencana alam/force majeur ditetapkan melalui MD atau MAD. Revisi kegiatan dibuat oleh TPK berdasarkan keputusan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara revisi dan mendapatkan persetujuan PJOK dan Fasilitator. Berita acara revisi harus diumumkan melalui papan informasi.

Revisi desain/RAB juga dapat dilakukan atas saran FT-Kab berdasarkan pertimbangan teknis hasil kunjungan lapangan. Pertimbangan teknis tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Setiap bentuk revisi desain/RAB harus dituangkan dalam Berita Acara Revisi.

3.2.6. Dokumentasi Kegiatan

Seluruh kegiatan dari PNPM Mandiri Perdesaan harus didokumentasikan oleh F-Kec/FT-Kec. Meskipun demikian, untuk kepentingan desa dan kecamatan, maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumentasi kegiatan.

Pada akhir periode pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, F-Kec/FT-Kec harus memastikan adanya dokumentasi foto yang disusun dalam satu album khusus, dengan ketentuan :

  1. Foto-foto yang ditampilkan merupakan foto PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan foto dari setiap desa penerima PNPM Mandiri Perdesaan, namun sudah merupakan hasil seleksi dari semua arsip foto yang ada. Tetapi tidak boleh hanya foto dari satu desa saja.
  2. Setiap foto perlu diberikan catatan atau keterangan ringkas.
  3. Foto yang ditampilkan meliputi :
    1. Foto kondisi 0%, 50%, dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama.
    2. Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja secara beramai-ramai.
    3. Foto yang memperlihatkan peran serta perempuan dalam kegiatan prasarana.
    4. Foto yang memperlihatkan pembayaran insentif secara langsung kepada masyarakat.

3.2.7. Penyelesaian Kegiatan

Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban TPK di desa. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, meliputi:

a. Pembuatan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan

Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K) memuat pernyataan bahwa seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan (100%) serta siap diperiksa oleh PjOK. Untuk kegiatan SPP (yang dananya ada pada masyarakat) pelaporannya hanya sampai dengan tanggal dibuatnya laporan. LP2K ditandatangani oleh TPK dan F-Kec/FT-Kec. Pada saat LP2K ditandatangani, seluruh administrasi baik pertanggungjawaban dana maupun jenis administrasi lainnya sudah dilengkapi dan dituntaskan, termasuk Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB). LP2K yang sudah ditandatangani diserahkan pada PjOK dengan tembusan kepada KF-Kab untuk ditindaklanjuti berupa pemeriksaan di lapangan.

b. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB)

Untuk kejelasan tentang apa saja yang telah dilaksanakan di lapangan serta penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, TPK bersama KPMD/K yang dibantu oleh F-Kec/FT-Kec harus membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya berikut rekapitulasinya.

Di dalam realisasi kegiatan dan biaya dibuat secara terpisah antara setiap kegiatan. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) harus dibuat sesuai dengan kondisi terlaksana di lapangan dan menunjukkan target akhir dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Harga-harga satuan, volume, jumlah HOK terserap, besarnya, dan distribusi dana dari setiap kegiatan di luar prasarana harus berdasar kepada kondisi aktual di lapangan dan sesuai dengan catatan yang ada pada buku kas umum. Harus dihindari sikap yang hanya menyalin atau menulis ulang RAB awal tanpa melihat realisasi yang setelah terjadi di lapangan. Pembuatan RKB hanyalah merekap atau merangkum seluruh catatan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibuat selama pelaksanaan. Jika terdapat kontribusi swadaya masyarakat selama periode pelaksanaan, perlu dicantumkan dalam RKB.

RKB merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari LP2K, sehingga harus sudah dapat diselesaikan sebelum LP2K ditandatangani. RKB juga akan banyak manfaatnya untuk menjelaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada saat pemeriksaan atau audit. Pada kegiatan pembangunan prasarana perincian volume dan biaya yang tercantum pada format RKB harus sesuai dengan lapangan dan berkaitan erat dengan gambar-gambar purnalaksana yang juga merupakan lampiran dalam dokumen penyelesaian.

Gambar-gambar yang dilampirkan dalam dokumen penyelasaian, yaitu denah atau lay out, peta situasi, detai konstruksi dan gambar lain-lain yang juga merupakan bagian dari RKB, harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada atau terlakasana di lapangan. Harus dihindari melampirakan gambar-gambar desain dalam dokumen penyelesaian tanpa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Jika terjadi perubahan di lapangan, di samping dilakukan perubahan pada gambar juga harus dituangkan dalam berita acara revisi.

c. Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)

MDST merupakan bentuk pertanggungjawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan. Tujuan musyawarah ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari sehingga hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dapat diterima oleh masyarakat. Hasil MDST dituangkan dalam berita acara.

Jika hasil pelaksanaan kegiatan yang disampaikan TPK belum dapat diterima oleh MDST, TPK diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dokumen yang dipersyaratkan, yang akan disampaikan melalui MDST berikutnya.

Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan setelah masyarakat menerima hasil pekerjaan/kegiatan dalam musyawarah desa tersebut.

Hasil yang diharapkan dari MDST:

  1. Penjelasan kepada masyarakat bahwa setelah Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan maka berakhir sudah tanggung jawab TPK terhadap kegiatan di lapangan,
  2. Laporan hasil pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan, termasuk pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan penggunaan dana.
  3. Hasil evaluasi terhadap pekerjaan, kinerja TPK, dan penggunaan dana.
  4. Serah terima hasil pekerjaan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dan dilestarikan, serta ditetapkannya Tim Operasional dan Pemeliharaan.
  5. ditetapkannya rencana pemeliharaan terhadap kegiatan yang telah diserahterimakan, mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan digunakan.

d. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)

Secara resmi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dinyatakan selesai jika telah diserahterimakan kepada masyarakat dalam MDST dan setelah ditandatangani SP3K oleh Ketua TPK dan PjOK serta diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati.

Kegiatan tambahan atau lanjutan yang bersumber dana dari luar PNPM Mandiri Perdesaan baru dapat dimulai setelah diterbitkan SP3K, misalnya: pengaspalan ruas jalan melalui dana APBD, pemasangan dinding pasangan batu oleh pengairan pada saluran irigasi, tambahan modal dari bank terhadap kegiatan simpan pinjam dan lain-lain. PjOK harus memastikan bahwa kegiatan yang diserahterimakan atau yang tercantum dalam SP3K benar-benar telah memenuhi syarat, sesuai dengan RKB, gambar-gambar purnalaksana sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, dan catatan-catatan tentang kegiatan sesuai dengan data di masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan di lapangan ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaan termasuk dalam hal administrasi maka PjOK dapat memberikan kesempatan waktu kepada TPK untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu. Baru kemudian SP3K dapat ditandatangani. Termasuk syarat dalam pengesahan SP3K bahwa pekerjaan diterima masyarakat dan TPK sudah membuat dan merumuskan bersama masyarakat mengenai rencana pelestarian.

e. Pembuatan Dokumen Penyelesaian

Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang secara garis besar berisi tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan(SP3K), Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), rincian realisasi penggunaan biaya dan lampiran pendukung lainnya.

Dokumen tersebut harus sudah dapat diselesaikan oleh TPK bersama F-Kec/FT-Kec dan KPM D/K untuk didistribusikan oleh PjOK selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal ditandatanganinya LP2K. Jika sampai batas waktu tersebut Dokumen Penyelesaian belum dituntaskan maka Ketua TPK, F-Kec/FT-Kec dan PjOK harus membuat Berita Acara Keterlambatan dan Kesanggupan Penyelesiannya untuk disampaikan kepada TK-PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten.

Pendistribusian dari dokumen penyelesaian ini dilaksanakan oleh PjOK dibantu oleh F-Kec/FT-Kec. Biaya pembuatan dari dokumen penyelesaian seluruhnya dimasukan pada biaya umum dari alokasi dana PNPM Mandiri Perdesaan di desa, sehingga sejak tahap perencanaan sudah dialokasikan besarnya biaya ini secara wajar.

f. Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (kondisi khusus)

Apabila sampai batas waktu penyelesaian ternyata kegiatan pembangunan prasarana belum dapat diselesaikan atau dana belum disalurkan seluruhnya, maka Ketua TPK dan F-Kec/FT-Kec dengan diketahui oleh Kades membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK) sebagai pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan kegiatan yang dicapai pada saat itu. Jika sudah dibuat BASPK maka tidak perlu lagi dibuat LP2K. SP3K tetap harus dibuat setelah seluruh kegiatan telah dituntaskan (100%) sebagai bukti selesainya pekerjaan.

Lampiran yang harus dibuat jika muncul BASPK, sama dengan LP2K, yaitu realisasi kegiatan dan biaya hingga saat itu maupun gambar-gambar purnalaksana hingga saat itu.

3.3. Pelestarian Kegiatan

Pengelolaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan harus dijamin dapat memberi manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Di samping manfaat dari hasil kegiatan, aspek pemberdayaan, sistem dan proses perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan harus memberi dampak perubahan positif secara berkelanjutan bagi masyarakat. Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang, dasar pemikiran, prinsip, kebijakan, prosedur, dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan secara benar.

3.3.1. Hasil Kegiatan

Hasil-hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang berupa prasarana, simpan pinjam, dan kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat yang harus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak dikelola dengan baik seperti tidak terpelihara atau bahkan tidak bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan mendapat dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk tahun berikutnya.

3.3.2. Proses Pelestarian

Pelestarian kegiatan merupakan tahapan pascapelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggung jawab masyarakat. Namun demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap berdasarkan atas prinsip PNPM Mandiri Perdesaan. Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah:

Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah:

  1. Keberlanjutan proses dan penerapan prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam pelaksanaan pembangunan secara partisipatif di masyarakat,
  2. Menjamin berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/sarana yang telah dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat bidang pendidikan–kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan dengan kemampuan masyarakat sendiri,
  3. Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat,
  4. Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program,
  5. Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

3.3.3. Komponen Pendukung Pelestarian

Guna mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa komponen :

  1. Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang harus dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, TPK, serta pelaku-pelaku lain PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan,
  2. Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring, evaluasi, perencanaan, dan pengendalian secara partisipatif yang memungkinkan anggota masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol kegiatan yang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai dilaksanakan,
  3. Penguatan lembaga-lembaga masyarakat di kecamatan dan desa, termasuk lembaga pengelola prasarana/sarana.

Selama tahap pelestarian peran kader desa dan teknik secara berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan telah memperoleh alih pengetahuan dan ketrampilan dari para Fasilitator.

3.3.4. Sistem Pemeliharaan

Sistem pemeliharaan PNPM Mandiri Perdesaan diarahkan kepada adanya perawatan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada, sehingga dapat secara terus-menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara efektif dan efisien.

Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan, kegiatan yang harus dilakukan adalah:

  1. Rencana pemeliharaan sudah dimasukkan dalam usulan kegiatan. Tim Pemelihara segera dibentuk dan dilatih paling lambat setelah MAD Penetapan Usulan. Tim Pemelihara selanjutnya dilibatkan dalam memantau pekerjaan yang dilakukan oleh TPK.
  2. Untuk setiap jenis prasarana tertentu, telah dibuat daftar penanggung jawab dan penetapan iuran,
  3. Untuk jenis kegiatan lain, ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
  4. PjOK akan dilibatkan dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
  5. Pada dokumen penyelesaian harus sudah disediakan garis besar rencana pemeliharaan yang diwajibkan sebagai lampiran SP3K.

3.3.5 Pelatihan Pemeliharaan

F-Kec/FT-Kec dibantu Fasilitator Kabupaten wajib memberikan pelatihan kepada anggota Tim Pemelihara atau yang ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir selesai. Dalam pelatihan tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai kepentingan pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan teknik-teknik yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan teknik memperbaikinya. Di samping itu akan dilakukan praktik di lapangan agar materi pelatihan lebih dapat dipahami.

Sumber : PTO PNPM Mandiri Perdesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan

Top