Loading...

Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)

Apa itu KPMD?

KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah anggota masyarakat desa/ kelurahan setempat, yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan dalam membantu mendorong (memberi motivasi) dan menggerakkan masyarakat desa/ kelurahan untuk berpartisipasi dan memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

Dalam program pemberdayaan masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) merupakan “ujung tombak” sosialisasi dan kegiatan program di desa. KPMD adalah pasukan terdepan yang “berhadapan langsung” dengan masyarakat: memberi informasi program, pemahamaman dan bimbingan dalam mengembangkan diri dan membangun desa secara mandiri. Untuk itu semua, KPMD harus keluar-masuk dusun, berkumpul dengan kelompok-kelompok masyarakat dan perangkat desa, juga menjalin komunikasi akrab dengan kelompok ibu-ibu.

KPMD merupakan relawan untuk membantu membangun desa yang miskin, bukan profesi atau pekerjaan yang bisa mendatangkan uang banyak. Oleh karena itu, sehari-harinya para KPMD tetap menjalankan pekerjaan rutin mereka. Ada yang tetap bertani, menjadi guru, nelayan, beternak, membuka kios atau salon, tukang ojek dan lain-lain. Meski demikian, demi kemajuan diri, masyarakat dan desanya, mereka siap menjalankan tugas tambahan sebagai kader desa tanpa pamrih.

Siapa yang Dapat Menjadi KPMD?

Setiap warga desa, baik laki-laki maupun perempuan, dapat menjadi KPMD, asalkan memenuhi syarat berikut :

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Bertempat tinggal secara tetap di desa bersangkutan
  • Jujur, berkelakuan baik dan menjadi teladan di lingkungannya, serta dikenal dan diterima oleh warga desa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam memahami kondisi desa/ kelurahan (potensi & masalah)
  • Mempunyai kemauan kuat dan keterikatan (komitmen) untuk bekerja penuh dalam membangun desa/ kelurahan
  • Memiliki mata pencaharian tetap
  • Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/ kelurahan

Modal Menjadi KPMD

Menjadi seorang KPMD, tak perlu persyaratan pendidikan tertentu. Siapapun orang di desa, bisa menjadi KPMD. Memang ada syaratnya, tapi modal utama untuk menjadi KPMD adalah jujur, memiliki kemampuan dan keinginan kuat untuk maju, memajukan masyarakat dan desanya. Modal lainnya adalah bisa membaca dan menulis, mengenal desanya dengan baik, supel/ pandai bergaul dan dikenal baik oleh masyarakatnya. Di beberapa lokasi, ada KPMD yang hanya lulusan SD, karena dia dinilai warga memiliki kemampuan tersebut.

Percaya diri juga menjadi modal penting bagi seorang KPMD. Sebab, hampir setiap waktu KPMD harus melakukan sosialisasi dengan warga desa, mulai dari para tetangga, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, hingga Kepala Desa atau para “pejabat” lain di desa. Bila tidak, peristiwa yang dialami KPMD di Kalimantan Selatan bisa saja terjadi: selalu sakit perut jika akan mengadakan pertemuan/ musyawarah. “Saya paling takut kalau harus berbicara di depan umum. Paman saya selalu datang dan pasti duduk paling depan,” katanya meringis. Rupanya, sang paman adalah orang paling ditakuti di keluarga dan menjadi Kepala Dusun yang disegani.

Kebanyakan KPMD adalah warga desa setempat. Tapi, tak menutup kemungkinan pendatang pun bisa menjadi KPMD, asalkan bisa diterima oleh masyarakat di desa itu. “Pertama kali saya terpilih menjadi KPMD, sempat tidak percaya diri, karena saya tidak lahir dan dibesarkan di desa ini. Apa lagi ada sebagian warga yang menentang walaupun saya dipilih berdasarkan pemungutan suara, bukan ditunjuk,” ujar KPMD di Desa Poko, Kecamatan Pringkulu, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Untunglah, Kepala Desa dan ibunya selalu memberi dukungan, sehingga dia bisa bangkit untuk menjalankan tugasnya.

Seorang warga desa juga bisa menadi KPMD selama dua atau tiga periode. Faktor terpenting mereka bisa terpilih kembali adalah kepercayaan masyarakat yang telah melekat. “Saya senang bisa dipercaya sebagai kader untuk kesekian kalinya. Saya belajar untuk berani berbicara di depan orang banyak dan tambah percaya diri!” ujar seorang KPMD.

Berapa Jumlah KPMD di Desa?

Jumlah KPMD minimal dua orang di setiap desa/ kelurahan, atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta masyarakat, termasuk kaum perempuan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2007, yang menyebutkan, KPM dapat berjumlah antara lima sampai dengan 10 kader

Dimana Posisi KPMD?

Posisi KPMD di masyarakat atau hubungan kerja KPMD dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakatan, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.

Rabu, 26 Juni 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi terciptanya rasa sosial kemasyarakatan

Top